JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama dengan nasib media nasional.
Dalam menjalankan tugasnya mengungkap kasus korupsi, kedua institusi itu sering mengalami tindakan kriminalisasi. Padahal, dua lembaga tersebut menjadi harapan untuk membela rakyat memerangi korupsi yang marak terjadi di Indonesia.
Leo Batubara, anggota Dewan Pers mengatakan, saat ini terdapat lima Undang-Undang (UU) yang dapat memenjarakan wartawan dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. Pada zaman Belanda, hukuman kepada wartawan hanya selama 1 tahun 2 bulan.
KPK juga mengalami pembatasan kewenangan dan kriminlisasi. Selain itu hak-hak KPK di DPR pun dikerdilkan.
"KPK dan wartawan itu sering dikriminalkan. Hak-hak KPK di DPR juga dikurangi. Itulah mengapa nasib KPK sama dengan wartawan," ujar Leo Batubara, anggota Dewan Pers Di Gedung Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/10).
Leo mempertanyakan alasan sejumlah penyelenggara negara yang justru tidak mendukung langkah-langkah yang sedang dilakukan KPK dan pers nasional.
"Kami mempertanyakan kenapa sejumlah penyelengara negara justru bersebrangan. Mereka memperlemah pers nasional dan KPK," ucapnya.
Hal tersebut, kata Leo, tidak dapat dibiarkan. Pers nasional akan tetap mendukung KPK dalam rangka memerangi tindakan korupsi yang ada. Pers dan KPK harus bekerja sama agar tindak korupsi tidak semakin merajalela di Indonesia.
"Dalam badai ini banyak pihak yang ingin meninggalkan KPK, tapi ternyata banyak juga yang mendukung KPK, salah satunya media," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang