JAKARTA, KOMPAS.com — Mas Achmad Santosa, pelaksana tugas (Plt) sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku enggan untuk menjadi pimpinan permanen di tubuh KPK. Menjadi pimpinan sementara sudah cukup bagi pria yang biasa disapa Ota ini.
"Saya mengatakan tidak mau menjadi pimpinan permanen dan saya juga tidak mau melamar," ucapnya di Menara Thamrin, Selasa (6/10).
Mas Achmad Santosa menjadi pimpinan sementara KPK, menggantikan posisi Chandra Hamzah yang saat ini tengah tersandung kasus penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, Ota siap meninggalkan jabatan jika Chandra Hamzah dinyatakan tidak bersalah oleh pihak kepolisian. "Kalau terbukti tidak bersalah, besok setelah dilantik enggak salah saya keluar," ujarnya.
"Saya ini kan Plt sementara bahkan bisa kurang dari 6 bulan menggantikan Pak Chandra kalau tidak ada bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa maka Pak Chandra harus kembali dan saya harus turun," tambah dia.
Sebelumnya, pimpinan KPK Muhammad Jasin mengatakan, dalam penjelasan Tim Lima, pimpinan sementara akan menempati posisinya maksimal sembilan bulan. Setelah itu, pemerintah akan membentuk tim seleksi untuk memilih pimpinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002.
"Maka seandainya Pak Bibit dan Pak Chandra dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi, maka yang menggantikan tugasnya harus rela dan legowo menjalankan tugasnya," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang