Nurdin Halid Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 06/10/2009, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia.

"Sampai tadi sore dia tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Selasa (6/10). Johan mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran Nurdin. Nurdin akan diperiksa saksi dari tersangka Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara dan Hamka Yandhu.

Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota fraksi PDI Perjuangan, Agus Condro. Dia mengaku dikumpulkan oleh pimpinan fraksi, tiga minggu menjelang pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom di ruang poksi IX. Agus mengakui peserta rapat internal tersebut adalah para anggota komisi IX DPR RI. Peserta diarahkan untuk memilih Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior BI dengan imbalan Rp 300.000.000 sampai Rp 500.000.000 per anggota.

Setelah pemilihan yang akhirnya dimenangkan Miranda, anggota komisi IX diajak Duddie Makmun ke ruang Emir Moies. Menurut Agus Condro, Emir dan Duddie membagikan kepada masing-masing anggota Komisi IX yang hadir cek perjalanan sebanyak 10 lembar. Satu lembar cek tersebut senilai Rp 50.000.000.

Dalam kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan data langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari sumber dana dan orang-orang yang mencairkan cek tersebut. Dari penelusuran PPATK yang datanya diserahkan ke KPK, terdapat sembilan anggota DPR yang mencairkan cek sebanyak 74 lembar. Enam anggota mencairkan lewat kerabat sebanyak 71 lembar dan 26 orang mencairkan lewat orang lain sebanyak 335 lembar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau