JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia.
"Sampai tadi sore dia tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Selasa (6/10). Johan mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran Nurdin. Nurdin akan diperiksa saksi dari tersangka Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara dan Hamka Yandhu.
Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota fraksi PDI Perjuangan, Agus Condro. Dia mengaku dikumpulkan oleh pimpinan fraksi, tiga minggu menjelang pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom di ruang poksi IX. Agus mengakui peserta rapat internal tersebut adalah para anggota komisi IX DPR RI. Peserta diarahkan untuk memilih Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior BI dengan imbalan Rp 300.000.000 sampai Rp 500.000.000 per anggota.
Setelah pemilihan yang akhirnya dimenangkan Miranda, anggota komisi IX diajak Duddie Makmun ke ruang Emir Moies. Menurut Agus Condro, Emir dan Duddie membagikan kepada masing-masing anggota Komisi IX yang hadir cek perjalanan sebanyak 10 lembar. Satu lembar cek tersebut senilai Rp 50.000.000.
Dalam kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan data langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari sumber dana dan orang-orang yang mencairkan cek tersebut. Dari penelusuran PPATK yang datanya diserahkan ke KPK, terdapat sembilan anggota DPR yang mencairkan cek sebanyak 74 lembar. Enam anggota mencairkan lewat kerabat sebanyak 71 lembar dan 26 orang mencairkan lewat orang lain sebanyak 335 lembar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang