JAKARTA,KOMPAS.com — Rekomendasi DPR mengenai penyelesaian dan pengungkapan kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998 dinilai merupakan momentum yang baik dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Jika rekomendasi DPR ini dilaksanakan Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden terpilih periode 2009-2014, niscaya hal ini akan menimbulkan citra dan kepercayaan positif bagi pemerintahan mendatang yang akan segera dibentuk.
Keyakinan ini disampaikan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam paparannya mengenai perkembangan kasus penegakan HAM terhadap orang-orang hilang pada tahun 1997-1998 .
"Jika SBY mampu mewujudkan rekomendasi tersebut, maka ini tidak akan merugikan presiden, namun justru memberikan citra positif terhadap pemerintahannya ke depan," ujar peneliti dari Elsam, Amiruddin al Rahab, kepada wartawan, Kamis (7/10) di Jakarta.
Seperti diketahui, berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR periode lalu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan segenap institusi lain untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan hilang sejak 1997-1998. Elsam mendesak Presiden segera merealiasikan rekomendasi tersebut dengan menerbitkan keppres dan membentuk Pengadilan Ad Hoc HAM untuk kasus tersebut.
"Yang penting proses penyidikan dan pengadilan terhadap kasus ini berjalan dulu. Ini penting untuk membuktikan komitmen SBY dan pemerintah dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia," tegasnya.
Mengenai sikap skeptis sejumlah kalangan terhadap pengungkapan kasus ini, Wakil Direktur ELSAM Indrias mengatakan, saat ini merupakan momentum yang baik untuk memulai kembali proses pencarian dan penegakkan hukum. "Momentum ini yang saya kira penting. DPR sudah mengeluarkan rekomendasi untuk melanjutkan pengungkapan kasus ini. Sekarang kita awasi keseriusan pemerintah untuk melanjutkan," kata dia.
Dengan demikian, ia berharap niatan DPR dan pemerintah ini bukan hanya forum teaterikal semata bagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. "Yang kita harapkan bukan menghukum si A atau si B kok. Tapi yang penting prosesnya berjalan. Dan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dan HAM di Indonesia tidak mati," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang