Denny Indrayana: Perppu Plt Sudah Dikonsultasikan ke MA, MK, dan DPR

Kompas.com - 07/10/2009, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum Presiden bidang hukum Denny Indrayana mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya telah mendiskusikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pihak-pihak terkait.

"Presiden sebenarnya telah berbagi kesubyektivitasannya dengan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR. Mereka semua pada dasarnya tidak ada masalah," ujar Denny kepada para wartawan, Rabu (7/10) di DPR RI, Jakarta.

Hal ini diutarakan Denny menanggapi pertanyaan para wartawan mengapa Presiden SBY tidak mengonsultasikan Perppu Plt KPK kepada DPR.

Denny juga menolak kabar yang berkembang bahwa presiden tidak turun tangan menyelesaikan pergesekan antara KPK dan Polri. Menurutnya, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, SBY telah mempertemukan para stakeholder pemberantasan korupsi, seperti KPK, polisi, dan MA.

"Pada saat pertemuan tersebut, Presiden berpesan agar para stakeholder jangan berpolemik, melainkan bersinergi. Dengan demikian, usaha pemberantasan korupsi tidak kontraproduktif," kata Denny.

Selain itu, presiden juga berpesan agar proses penegakan hukum selalu disertai bukti-bukti yang kuat. "Ini yang dapat dilakukan Presiden. Presiden tidak bisa serta-merta memerintahkan agar suatu kasus di-SP3-kan. Ini berarti intervensi," imbuh Denny.

Ditambahkan Denny, kendati berada langsung di bawah Presiden, SBY tidak dapat memberhentikan Kapolri begitu saja. Pasalnya, pengangkatan Kapolri juga disetujui DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau