JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum Presiden bidang hukum Denny Indrayana mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya telah mendiskusikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pihak-pihak terkait.
"Presiden sebenarnya telah berbagi kesubyektivitasannya dengan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR. Mereka semua pada dasarnya tidak ada masalah," ujar Denny kepada para wartawan, Rabu (7/10) di DPR RI, Jakarta.
Hal ini diutarakan Denny menanggapi pertanyaan para wartawan mengapa Presiden SBY tidak mengonsultasikan Perppu Plt KPK kepada DPR.
Denny juga menolak kabar yang berkembang bahwa presiden tidak turun tangan menyelesaikan pergesekan antara KPK dan Polri. Menurutnya, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, SBY telah mempertemukan para stakeholder pemberantasan korupsi, seperti KPK, polisi, dan MA.
"Pada saat pertemuan tersebut, Presiden berpesan agar para stakeholder jangan berpolemik, melainkan bersinergi. Dengan demikian, usaha pemberantasan korupsi tidak kontraproduktif," kata Denny.
Selain itu, presiden juga berpesan agar proses penegakan hukum selalu disertai bukti-bukti yang kuat. "Ini yang dapat dilakukan Presiden. Presiden tidak bisa serta-merta memerintahkan agar suatu kasus di-SP3-kan. Ini berarti intervensi," imbuh Denny.
Ditambahkan Denny, kendati berada langsung di bawah Presiden, SBY tidak dapat memberhentikan Kapolri begitu saja. Pasalnya, pengangkatan Kapolri juga disetujui DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang