Kurangi Takaran, Dua Pedagang Gas Elpiji Ditangkap

Kompas.com - 12/10/2009, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Polda Metro Jaya menangkap dua pedagang gas elpiji di Jakarta Timur, karena mengurangi takaran.

Kepala Satuan III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro di Jakarta, Senin, mengatakan, tersangka yang bernama ST dan BW itu diduga mengurangi takaran isi gas ukuran 12 kilogram.

Mereka melakukan aksinya di sebuah gudang  di Kampung Rawa Domba, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. "Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa ditipu karena  gas yang mereka beli isi lebih cepat habis dibandingkan dengan biasanya," kata Eko Saputro.

Berbekal dari informasi dari masyarakat itu, polisi melakukan penyelidikan di tempat penampung tabung gas elpij milik kedua tersangka. Ketika  datang ke gudang, polisi menemukan bukti-bukti adanya upaya untuk mengurangi takaran isi gas elpiji.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa, tersangka ST sebagai pemilik tabung gas sekaligus pemilik modal bisnis itu. Tersangka BW lalu mengurangi isi tabung gas dari 12 kilogram menjadi 11 kilogram atau berkurang satu kilogram dari jumlah yang seharusnya. Gas yang dikurangi itu lalu dipakai untuk mengisi gas ukuran 12 kilogram kosong dengan tetap dikurangi takarannya menjadi 11 kilogram. Setiap hari, ST mampu menjual 50 tabung gas ukuran 12 kg.

Polisi telah menyita barang bukti sebanyak 60 tabung gas ukuran 12 kilogram yang isinya telah dikurangi. Selain itu, polisi juga menyita pipa kecil sepanjang 20 cm yang dipakai tersangka untuk memindahkan isi gas.

Polisi akan berkoordinasi dengan PT Pertamina, Balai Metrologi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian terkait dengan kasus itu terutama untuk meminta keterangan saksi ahli.

Polisi juga akan mendatangkan saksi ahli dari lembaga perlindungan konsumen karena mereka dijerat dengan Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selama lima bulan terakhir ini,  Polda Metro Jaya  berhasil mengungkap delapan kasus yang sama dengan menangkap 11 tersangka.

Dalam rentang waktu itu, polisi dapat menyita barang bukti sebanyak 700 tabung gas dengan perincian 370 tabung gas 12 kilogram dan 330 tabung gas ukuran tiga kilogram.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau