Thailand Belum Ambil Langkah Hukum

Kompas.com - 19/10/2009, 20:02 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Thailand belum mengambil langkah hukum apapun terkait penangkapan nelayannya oleh petugas RI. Melalui Konsul Kehormatannya di Medan, Pemerintah Thailand baru menemui petugas Pengawas Perikanan Stasiun Belawan.

"Kami lapor dulu ini (penangkapan nelayan) ke Kedutaan Thailand di Jakarta. Kami menghargai proses pemeriksaan, kami akan menunggu hasilnya nanti. Baru kemudian kami bisa mengambil sikap lebih jauh," tutur Konsul Kehormatan Thailand di Medan, Abidin Surtijo, Senin (19/10) di Medan usai bertemu Petugas Pengawasan Sumber Daya Perikanan.

Konsul Thailand di Medan untuk sementara menjembatani komunikasi antara tahanan (21 orang) dengan pihak keluarga di negara asalnya. "Ini sudah biasa kami lakukan dengan melalui surat," katanya.

Abidin juga belum menjelaskan mengenai rencana menyediakan kuasa hukum kepada 21 nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM) yang ditahan petugas. Langkah-langkah teknis lebih jauh, katanya, menunggu perkembangan laporan dari sana. Secara detail dia tidak bersedia menyebut langkah hukum selanjutnya. "Itu rahasia negara Thailand, maaf kami tidak bisa menjelaskan," katanya.

Pada Rabu (7/10) dan Kamis (8/10), petugas Pengawas Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan menangkap 13 kapal ikan Thailand. Kapal tersebut kedapatan mencari ikan di perairan RI di dekat wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Seluruh kapal tersebut berhasil ditangkap oleh satu kapal DKP Hiu 08. Dua dari 13 kapal dipulangkan petugas untuk mengangkut anak buah kapal (ABK) ke Thailand.

Petugas menahan 21 nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) kapal Thailand untuk menjalani proses hukum. Saat ini petugas sedang melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum memasuki pengadilan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebelas kapal nelayan Thailand itu disita untuk negara. Sebelumnya Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Slamet menyatakan kapal itu akan dihibahkan ke sekolah perikanan di sejumlah daerah. Biasanya kapal sitaan ini dilelang secara terbuka.

Peran instansi lain

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Medan, Ependi Pohan mendukung rencana hibah ini. Proses lelang kapal sitaan, katanya, akan sia-sia karena kapal itu kerap dijual kembali oleh pemenang lelang ke pemiliknya di negara asal.

Ependi menaruh apresiasi besar kepada petugas pengawas perikanan. "Mestinya pencuri ikan di wilayah RI lebih banyak bisa ditangkap petugas karena masih ada instansi lain yang bertugas di laut mempunyai peralatan memadai. Di mana peran instansi lain untuk mengamankan laut kita dari pencurian nelayan asing," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau