MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Thailand belum mengambil langkah hukum apapun terkait penangkapan nelayannya oleh petugas RI. Melalui Konsul Kehormatannya di Medan, Pemerintah Thailand baru menemui petugas Pengawas Perikanan Stasiun Belawan.
"Kami lapor dulu ini (penangkapan nelayan) ke Kedutaan Thailand di Jakarta. Kami menghargai proses pemeriksaan, kami akan menunggu hasilnya nanti. Baru kemudian kami bisa mengambil sikap lebih jauh," tutur Konsul Kehormatan Thailand di Medan, Abidin Surtijo, Senin (19/10) di Medan usai bertemu Petugas Pengawasan Sumber Daya Perikanan.
Konsul Thailand di Medan untuk sementara menjembatani komunikasi antara tahanan (21 orang) dengan pihak keluarga di negara asalnya. "Ini sudah biasa kami lakukan dengan melalui surat," katanya.
Abidin juga belum menjelaskan mengenai rencana menyediakan kuasa hukum kepada 21 nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM) yang ditahan petugas. Langkah-langkah teknis lebih jauh, katanya, menunggu perkembangan laporan dari sana. Secara detail dia tidak bersedia menyebut langkah hukum selanjutnya. "Itu rahasia negara Thailand, maaf kami tidak bisa menjelaskan," katanya.
Pada Rabu (7/10) dan Kamis (8/10), petugas Pengawas Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan menangkap 13 kapal ikan Thailand. Kapal tersebut kedapatan mencari ikan di perairan RI di dekat wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Seluruh kapal tersebut berhasil ditangkap oleh satu kapal DKP Hiu 08. Dua dari 13 kapal dipulangkan petugas untuk mengangkut anak buah kapal (ABK) ke Thailand.
Petugas menahan 21 nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) kapal Thailand untuk menjalani proses hukum. Saat ini petugas sedang melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum memasuki pengadilan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebelas kapal nelayan Thailand itu disita untuk negara. Sebelumnya Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Slamet menyatakan kapal itu akan dihibahkan ke sekolah perikanan di sejumlah daerah. Biasanya kapal sitaan ini dilelang secara terbuka.
Peran instansi lain
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Medan, Ependi Pohan mendukung rencana hibah ini. Proses lelang kapal sitaan, katanya, akan sia-sia karena kapal itu kerap dijual kembali oleh pemenang lelang ke pemiliknya di negara asal.
Ependi menaruh apresiasi besar kepada petugas pengawas perikanan. "Mestinya pencuri ikan di wilayah RI lebih banyak bisa ditangkap petugas karena masih ada instansi lain yang bertugas di laut mempunyai peralatan memadai. Di mana peran instansi lain untuk mengamankan laut kita dari pencurian nelayan asing," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang