Pekerjakan TKW di Karaoke, PJTKI Ilegal Digerebek

Kompas.com - 21/10/2009, 20:18 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menahan Hendiyan (65) selaku penanggung jawab perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia atau PJTKI ilegal di rumahnya di Perumahan Palem Ganda Asri, Blok B8 Nomor 2 RT 01/RW 06 Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (20/10). Tersangka selama kurun tiga tahun terakhir telah mengirim 200 calon tenaga kerja wanita secara ilegal ke Malaysia dan Singapura.

"Tersangka sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metropolitan Kota Tangerang Komisaris Budhi Herdi Susianto, Rabu (21/10). Menurut Budhi, penangkapan itu dilaksanakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari dua calon tenaga kerja Indonesia.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan dokumen yang disita polisi, Budhi mengatakan bahwa selama kurun tiga tahun, Hendiyan telah mengirim 200 calon TKW untuk dipekerjakan di sebuah kafe dan tempat karaoke di Kuala Lumpur Malaysia dan Singapura.

"Mereka menggunakan visa kunjungan turis sehingga lolos melewati bandara," kata Budhi.

Menurut Budhi, penempatan calon TKI di luar negeri bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan.

Selain itu, PJTKI tersebut juga tidak terdaftar dalam dinas tenaga kerja atau disnaker. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujar Budhi.

Saat ditanya mengenai informasi bahwa calon TKI tersebut dijadikan pekerja seks komersial di luar negeri, Buhdi mengatakan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman. "Kita masih kumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari beberapa saksi lain," papar Budhi.

Budhi mengatakan, hingga kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan 200 TKI yang sudah diberangkatkan ke luar negeri, apakah mereka sudah pulang atau belum.

"Kita akan berkerja sama dengan dinas terkait atau perwakilan kedutaan di negara tersebut untuk menelusuri keberadaan para TKI yang dikirim secara ilegal tersebut," ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, para calon TKI itu direkrut dari berbagai daerah, di antaranya Subang, Indramayu, Bogor, dan Jakarta, melalui sponsor. Kemudian, mereka datang sendiri ke Tangerang setelah mendapat pengarahan dari sponsor.

"Dengan perjanjian, jika sudah bekerja, maka nanti gajinya dipotong. Kalau di penampungan, gratis," kata Hendiyan.

Sehari sebelumnya, Selasa (20/10), Polres Metro Tangerang menggerebek salah satu rumah di Perumahan Palem Ganda Asri, Blok B8 Nomor 2 RT 01/RW 06 Kecamatan Karang Tengah. Rumah tersebut digerebek karena dijadikan kantor PJTKI secara ilegal.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua gadis muda yang hendak dikirim ke Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka diduga akan dijadikan pekerja seks komersial di negeri jiran tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau