JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Wiliardi Wizar, Santrawan Paparangi, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan meneruskan persidangan untuk memasuki pokok perkara.
"Kita sepakat mengajukan proses banding atas putusan sela, karena itu kami harus uji dulu. Kami mengambil hak kami untuk mengajukan proses banding," kata Santrawan Paparangi seusai persidangan yang mengagendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Wiliardi adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono.
Mengenai pengajuan banding, Santrawan menjelaskan, ada beberapa poin putusan sela yang dipandangnya tidak sesuai dari segi penerapan hukumnya. "Itu yang akan kami ajukan. Pendapat hukum kami jelas dalam eksepsi yang sudah kami ajukan. Di satu sisi kami juga berterima kasih pada putusan sela karena makin terungkap perkara ini," ujarnya.
Mengenai agenda persidangan berikutnya, pada Selasa 27 Oktober mendatang, kuasa hukum akan mengajukan saksi-saksi yang akan segera dipersiapkan. "Untuk saksi-saksi dari kami sedang dipersiapkan. Kita punya tenggang waktu, dan kami akan siapkan itu," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang