Kuasa Hukum Wiliardi Ajukan Banding

Kompas.com - 22/10/2009, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Wiliardi Wizar, Santrawan Paparangi, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan meneruskan persidangan untuk memasuki pokok perkara.

"Kita sepakat mengajukan proses banding atas putusan sela, karena itu kami harus uji dulu. Kami mengambil hak kami untuk mengajukan proses banding," kata Santrawan Paparangi seusai persidangan yang mengagendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Wiliardi adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono.

Mengenai pengajuan banding, Santrawan menjelaskan, ada beberapa poin putusan sela yang dipandangnya tidak sesuai dari segi penerapan hukumnya. "Itu yang akan kami ajukan. Pendapat hukum kami jelas dalam eksepsi yang sudah kami ajukan. Di satu sisi kami juga berterima kasih pada putusan sela karena makin terungkap perkara ini," ujarnya.

Mengenai agenda persidangan berikutnya, pada Selasa 27 Oktober mendatang, kuasa hukum akan mengajukan saksi-saksi yang akan segera dipersiapkan. "Untuk saksi-saksi dari kami sedang dipersiapkan. Kita punya tenggang waktu, dan kami akan siapkan itu," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau