Perlu Dibentuk Badan Koordinasi Penanggulangan Terorisme

Kompas.com - 27/10/2009, 13:08 WIB

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com — Pemerintah perlu membentuk Badan Koordinasi Penanggulangan Terorisme (BKPT). Ini untuk mengembangkan upaya deradikalisasi yang menjadi pemicu utama terorisme.

"Sebab, upaya deradikalisasi oleh Polri jangkauannya terbatas sehingga perlu pendayagunaan potensi nasional, seperti LSM, ulama, dan lain lain," kata Kepala Sespim Polri Inspektur Jenderal Paulus Purwoko dalam seminar tentang penanggulangan terorisme di Sespim Polri, Lembang, Bandung, Selasa (27/10).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Densus 88 Brigadir Jenderal Saut Usman Nasution menjelaskan, infrastruktur hukum dalam penanganan terorisme belum maksimal. Penegakan hukum lebih bersifat responsif dan tidak menyelesaikan akar masalah. Koordinasi antarlembaga penegak hukum sering kali menghambat karena masih ada ego sektoral.

Saut menjelaskan, serangan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton merupakan bukti bahwa hukum antiterorisme belum bisa merasuk ke akar masalah. "Karena sifatnya yang reaponsif tadi," kata Saut saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau