Empat saksi mahkota itu adalah Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Keran, dan Heri Santosa. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Arthur Hangewa, empat saksi mahkota itu tetap menolak memberikan keterangan atas perbuatan yang dituduhkan kepada mereka, seperti tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain menolak memberikan keterangan, para saksi juga menyatakan akan mencabut BAP yang dibuat penyidik dari Polda Metro Jaya. Alasannya, mereka adalah terdakwa untuk perkara serupa yang ditujukan kepada mereka. Sebelum pemeriksaan pertama dilakukan di Motel Pondok Nirwana, mereka disiksa secara fisik dan mental.
Sikap serupa ditunjukkan empat saksi mahkota dengan terdakwa Daniel Daen pada sidang pekan lalu dengan majelis hakim M Asnun (Kompas, 20/10).
Atas sikap saksi mahkota, Arthur meminta jaksa penuntut umum, Fauzan, membacakan isi BAP dari keempat saksi mahkota. Michael Wangge, penasihat hukum terdakwa Eduardus, keberatan atas langkah yang diambil majelis hakim.
”Saksi yang juga adalah terdakwa memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Ini tertuang dalam Pasal 186 KUHAP,” ujar Wangge.
Namun, majelis hakim tetap mempersilakan jaksa membacakan isi BAP. Setelah pembacaan selesai, Arthur mengatakan, ”Bagaimana sikap saksi atas isi BAP?”
Saksi Daniel Daen menyatakan menolak semua pernyataan tertulis yang dibuat penyidik.
Karena menolak, anggota majelis hakim, Erna Marylin, memberikan pemahaman agama kepada Daniel.
Ia mengarahkan Daniel pada isi Alkitab, terutama menyangkut cerita tokoh Daniel, seorang pemberani yang mengedepankan kebenaran. Erna memaparkan, Daniel, tokoh dalam Alkitab, adalah sosok yang berkata jujur dan menjunjung kebenaran meski harus masuk kandang singa.
”Coba kamu renungkan dan jangan main-main. Berpikirlah dengan hati nurani. Jangan berdusta. Malaikat yang mencatat,” kata Erna. ”Kamu tidak bisa lari, Daniel. Cobalah bersikap seperti Daniel. Jangan pula takut akan kematian. Semua orang akan mati. Tuhan sanggup membebaskan, tetapi bukan dengan cara berbohong.”
Setelah diberikan siraman rohani, Daniel diam beberapa saat sebelum menjawab pertanyaan Arthur, ”Bagaimana sikap saksi dengan isi dari BAP. Apakah masih tetap menolak?” kata Erna. ”Saya tetap menolak,” ucap Daniel.
Sikap serupa ditunjukkan Hendrikus, Fransiskus, dan Heri yang tetap menolak memberikan keterangan dan mencabut isi BAP.
”Saya simpati dengan majelis hakim terhormat. Saya percaya Allah itu adalah sumber kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Hendrikus saat dimintai tanggapan atas isi BAP-nya.
”Kalau begitu, kenapa kamu tidak buka-bukaan saja dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya,” kata Erna.
”Jangan takut mati. Semua orang pasti akan mati. Biarlah kebenaran yang berbicara,” tutur Erna
”Kami mau mendapatkan kebenaran, tetapi masalah sesungguhnya kita-kita ini adalah korban. Bagaimana mau mencari kebenaran,” kata Hendrikus.
Pada kesempatan terpisah, koordinator tim jaksa, Rakhmat Harianto, mengatakan, alasan saksi mahkota untuk tidak memberikan keterangan dan mencabut berita acara pemeriksaan adalah tidak berdasar.
”Kalau mereka menyatakan disiksa, berarti siapa yang menyiksa. Kalau mereka tidak bisa menunjukkan siapa yang menyiksa, bagaimana kita mengusutnya,” ujar Rakhmat.
Sidang pada Senin (2/11) akan menghadirkan Jerry Hermawan Lo dan Wiliardi Wizar, mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, sebagai saksi dalam perkara pembunuhan Nasrudin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang