Miranda Goeltom Diperiksa KPK

Kompas.com - 28/10/2009, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom untuk pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK atas kasus dugaan suap pemilihan dirinya sebagai Gubernur BI periode 1999-2004 . Ia tiba di Gedung KPK Jakarta pukul 13.45 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Crown nomor polisi B 1253 Y.

Namun, dosen Universitas Indonesia tersebut tidak berkomentar sedikit pun ketika dicecar pertanyaan puluhan wartawan yang menunggu di halaman Gedung KPK. Miranda yang mengenakan batik coklat dengan rambut dicat ungu terus tersenyum kepada wartawan ketika turun dari mobil hingga memasuki gedung KPK.

Kasus pemilihan Gubernur BI ini mencuat setelah mantan anggota DPR Agus Condro mengungkapkan pada pertengahan tahun 2008 adanya dugaan suap pascapemilihan dirinya. Agus Condro mengaku menerima cek perjalanan dengan total Rp 500 juta. Uang haram itu telah dikembalikannya ke KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka anggota Komisi Keuangan tahun 1999-2004 yang diduga menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Mereka yaitu Dhudie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Hamka Yandhu.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau