JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom untuk pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK atas kasus dugaan suap pemilihan dirinya sebagai Gubernur BI periode 1999-2004 . Ia tiba di Gedung KPK Jakarta pukul 13.45 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Crown nomor polisi B 1253 Y.
Namun, dosen Universitas Indonesia tersebut tidak berkomentar sedikit pun ketika dicecar pertanyaan puluhan wartawan yang menunggu di halaman Gedung KPK. Miranda yang mengenakan batik coklat dengan rambut dicat ungu terus tersenyum kepada wartawan ketika turun dari mobil hingga memasuki gedung KPK.
Kasus pemilihan Gubernur BI ini mencuat setelah mantan anggota DPR Agus Condro mengungkapkan pada pertengahan tahun 2008 adanya dugaan suap pascapemilihan dirinya. Agus Condro mengaku menerima cek perjalanan dengan total Rp 500 juta. Uang haram itu telah dikembalikannya ke KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka anggota Komisi Keuangan tahun 1999-2004 yang diduga menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Mereka yaitu Dhudie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Hamka Yandhu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang