JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan kasus hilangnya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR September lalu ke KPK. Hilangnya ayat tersebut dinilai bukan karena kesalahan teknis melainkan adanya kepentingan dari industri rokok.
"Kasus ini bukan masalah teknis tapi disengaja dan sistematis. Ada motif ekonomi dibalik penghilangan ayat tersebut," kata peneliti ICW, Ade Irawan, yang tergabung dalam Kakar usai memberi laporan di KPK Jakarta, Kamis (29/10). Ikut hadir mantan Ketua IDI, Kartono Muhamad, dan Sudaryatmo dari YLKI.
Ayat 2 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 14 September 2009 berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang menggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya,".
Kartono menjelaskan, penghilangan secara sistemik terlihat dari ayat yang semula bernomor (3) dinaikan menjadi ayat (2). Sementara bagian penjelasan, ke tiga ayat dalam pasal 113 masih dijelaskan. "Sesuai tata tertib DPR bahwa pembahasan undang-undang dinyatakan selesai setelah pembahasan tingkat dua paripurna. Sehingga perubahan pasal sesudah disahkan tindakan ilegal," tegas dia.
Menurutnya, ayat yang hilang akan mengancam industri rokok. Nantinya, pemerintah dapat mengatur peredaran rokok seperti halnya minuman alkohol. Karena itu, ada intervensi dari kelompok industri untuk menghapus ayat tersebut.
"Motivasi penghapusan tentu ada harganya. Ayat itu akan mengancam industri rokok dan mereka kuat akan uang," lontarnya.
Sudaryatmo mengatakan, hilangnya ayat tersebut menunjukkan proses legislasi di DPR bermasalah. DPR seharusnya mengedepankan kepentingan publik bukan kepentingan pemilik modal. Untuk itu, Kakar mendesak KPK mengusut kasus itu dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami telah melaporkan ke Badan Kehormatan DPR dan masih menunggu tanggapan. Kita juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kami berharap KPK segera menuntaskan kasus yang memiliki implikasi besar kepada bangsa Indonesia.," ungkap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang