Penghilangan Ayat Tembakau Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 29/10/2009, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan kasus hilangnya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR September lalu ke KPK. Hilangnya ayat tersebut dinilai bukan karena kesalahan teknis melainkan adanya kepentingan dari industri rokok.

"Kasus ini bukan masalah teknis tapi disengaja dan sistematis. Ada motif ekonomi dibalik penghilangan ayat tersebut," kata peneliti ICW, Ade Irawan, yang tergabung dalam Kakar usai memberi laporan di KPK Jakarta, Kamis (29/10). Ikut hadir mantan Ketua IDI, Kartono Muhamad, dan Sudaryatmo dari YLKI.

Ayat 2 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 14 September 2009 berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang menggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya,".

Kartono menjelaskan, penghilangan secara sistemik terlihat dari ayat yang semula bernomor (3) dinaikan menjadi ayat (2). Sementara bagian penjelasan, ke tiga ayat dalam pasal 113 masih dijelaskan. "Sesuai tata tertib DPR bahwa pembahasan undang-undang dinyatakan selesai setelah pembahasan tingkat dua paripurna. Sehingga perubahan pasal sesudah disahkan tindakan ilegal," tegas dia.

Menurutnya, ayat yang hilang akan mengancam industri rokok. Nantinya, pemerintah dapat mengatur peredaran rokok seperti halnya minuman alkohol. Karena itu, ada intervensi dari kelompok industri untuk menghapus ayat tersebut.

"Motivasi penghapusan tentu ada harganya. Ayat itu akan mengancam industri rokok dan mereka kuat akan uang," lontarnya.

Sudaryatmo mengatakan, hilangnya ayat tersebut menunjukkan proses legislasi di DPR bermasalah. DPR seharusnya mengedepankan kepentingan publik bukan kepentingan pemilik modal. Untuk itu, Kakar mendesak KPK mengusut kasus itu dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Kami telah melaporkan ke Badan Kehormatan DPR dan masih menunggu tanggapan. Kita juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kami berharap KPK segera menuntaskan kasus yang memiliki implikasi besar kepada bangsa Indonesia.," ungkap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau