Bibit dan Chandra Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 29/10/2009, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, resmi ditahan pada Kamis (29/10) terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Dua Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK itu memasuki Gedung Bareskrim sekitar pukul 15.30. Namun, Polri tidak menjelaskan alasan penahanan kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

"Mulai hari ini, kami menggunakan hak kami untuk melakukan penahanan. Persyaratan obyektif dan subyektif telah terpenuhi," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Dikdik Mulyana Arif Mansur, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alasan obyektif seperti yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat 1-4 telah terpenuhi. Persyaratan itu antara lain karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Polri menilai, persyaratan subyektif dalam menahan seorang tersangka juga telah terpenuhi.

Polri khawatir, Bibit dan Chandra akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang sama, sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Selain itu, Polri merasa terpojokkan oleh pemberitaan media seusai konferensi pers dari keduanya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna juga menjelaskan ada alasan-alasan yang tidak dapat dijelaskan. Sebab, itu merupakan bagian dari penyidikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau