Presiden: Kasus Bibit-Chandra Bukan Konflik Lembaga

Kompas.com - 30/10/2009, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan, kasus penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, bukanlah konflik antarlembaga.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring usai shalat Jumat (30/10) di kompleks Istana Presiden, Jakarta.

"Presiden menyampaikan bahwa beliau memantau perkembangan di KPK, penahanan Bibit dan Chandra Hamzah, beliau menegaskan ini bukan konflik lembaga. Persoalan hukum orang per orang di kepolisian, KPK dan kejaksaan itu masalah pribadi, sebab itu Presiden menekankan diserahkan pada prosedur hukum," kata Tifatul.

Dijelaskannya, Presiden tidak pernah turut campur dan bukan dalam kewenangan untuk campur tangan dalam masalah ini. Presiden memanggil sejumlah menteri dan pejabat negara ke kantor presiden untuk mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan terkini kasus yang menimpa  Bibit dan Chandra.

Tifatul menuturkan, dalam pertemuan itu menanggapi permintaan Presiden pada Kapolri agar permasalahan ini dijelaskan dengan transparan pada masyarakat, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan proses penahanan kedua pimpinan KPK nonaktif itu bukan tiba-tiba.

"Kapolri juga sampaikan proses ini berlangsung sejak empat bulan lalu, alasan kepolisian untuk mempelancar penyelidikan," katanya.

Dalam kesempatan itu, kata Tifatul, Presiden meminta agar semua pihak menjunjung tinggi supremasi hukum. "Bila diproses kepolisian kemudian kejaksaan, dan tidak berlanjut maka perlu SP3 namun bila berlanjut maka akan diuji di pengadilan," kata Tifatul.

Presiden, kata Tifatul, prihatin dengan opini yang berkembang. "Bila ditahan ini proses awal bukan vonis. Presiden minta hormati proses hukum dan semua juga menghormati proses ini," kata Tifatul.

Menurut dia, Kepala Negara dijadwalkan memberikan keterangan pers pada pukul 15.00 WIB untuk menyampaikan pandangan atas penahanan dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau