JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah semua tudingan yang memojokkan Polri berkait dengan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sejak Kamis kemarin.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan langsung sejumlah televisi, Jumat (30/10) petang, Kapolri menegaskan, Polri bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra. "Kami profesional. Bukan karena panik," kata Bambang Hendarso.
Konferensi pers itu secara panjang lebar mengungkapkan kronologis kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu, antara lain, disebutkan bahwa Bibit dan Chandra dalam mengambil keputusan tidak dilakukan secara kolegial. Padahal, aturan yang berlaku di KPK, keputusan diambil secara kolektif.
Adapun keputusan yang diambil sendiri oleh Bibit dan Samad itu adalah keputusan pencekalan terhadap Anggodo Widjojo dan pencabutan pencekalan atas Djoko S Tjandra.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang