Menhut Turunkan Tim, Selidiki Penambangan Krakatau

Kompas.com - 31/10/2009, 08:31 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memastikan akan segera menurunkan tim untuk menyelidiki kegiatan penambangan pasir ilegal di Gunung Anak Krakatau. Adapun pihak perusahaan tetap meyakinkan bahwa mereka tidak menambang dan hanya melakukan uji coba pemasangan alat mitigasi berupa pompa pasir dengan izin Pemkab Lampung Selatan dan BKSDA Lampung.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Sabtu (31/10), menegaskan bahwa tim dari Departemen Kehutanan akan segera turun untuk memastikan dan menyelidiki aktivitas penambangan pasir di Gunung Anak Krakatau. Zulkifli menegaskan bahwa kegiatan penambangan di kawasan cagar alam dilarang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Berdasarkan Pasal 19 (1) UU Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengubah keutuhan kawasan suaka alam. Kawasan tersebut dalam undang-undang adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun perairan yang memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa.

Tindakan yang sama juga akan diambil Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Lampung Komisaris Besar Darmawan Sutawijaya memastikan, begitu berita penambangan tersebut terungkap dan ramai diberitakan di media massa, Polda Lampung kini tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kami sekarang sedang menyelidiki kasus tersebut," ujar Darmawan.

Sementara itu, pada wawancara antara Kompas dengan Suharsono, Direktur Utama PT Ascho Unggul Pratama, Kamis (29/10) malam, diketahui bahwa perusahaan tersebut bersikukuh tidak melakukan penambangan. Perusahaan bersikukuh melakukan uji coba pemasangan peralatan mitigasi dengan izin Pemkab Lampung Selatan tertanggal 1 Oktober 2009 dan BKSDA Lampung 29 September 2009. Adapun izin mitigasi dari Menteri Kehutanan belum keluar.

"Peralatan mitigasi yang kami pasang bernama pompa sedot pasir atau sand pump. Namun, karena peralatan tidak sesuai dengan kondisi Krakatau, kami mencopotnya," ujar Suharsono.

Menurut Suharsono, peralatan pompa sedot pasir dipasang karena merupakan cara mitigasi atau cara mengurangi risiko bencana. Perusahaan hendak membuat dua saluran pembuangan pasir di sebelah utara dan tenggara Gunung Anak Krakatau. Sebanyak dua saluran tersebut direncanakan masing-masing memiliki lebar 200 dan 300 meter dengan panjang mengikuti panjang punggungan gunung. Sebanyak dua saluran dibuat sebagai jalan keluar lava, seperti sudetan di Gunung Merapi, DI Yogyakarta.

"Kami ingin mengurangi risiko letusan saat letusan itu nanti terjadi dengan cara mengurangi lavanya," ujar Suharsono.

Pembuatan saluran berarti akan mengakibatkan pasir Krakatau terkeruk. Perusahaan mengakui belum tahu akan membawa ke mana pasir kerukan yang dikatakan sebagai pasir limbah tersebut. Perusahaan juga belum memutuskan ke mana akan mengangkut pasir-pasir tersebut.

Ketika ditanyakan motivasi di balik pengerukan, Suharsono mengatakan, mitigasi gunung berapi di tengah laut tersebut murni kegiatan sosial. Meski demikian, ketika dikonfirmasi lagi mengenai pengambilan pasir Krakatau, Suharsono mengatakan, ia sudah mengambil contoh pasir untuk diketahui kandungan pasirnya.

Suharsono meyakinkan, tindakan pembuatan saluran tersebut sesuai dengan Rencana Pengelolaan Kawasan Gunung Anak Krakatau Pemkab Lampung Selatan dan BKSDA Lampung 2004-2029. "Surat izin dan survei dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan tersebut," ujar Suharsono.

Surono, Kepala Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (BPVMBG) Bandung mengatakan, BPVMBG tidak pernah merekomendasikan cara mitigasi dengan merekayasa sumber, apalagi hingga mengubah bentang alam. "Apalagi memitigasi gunung berapi yang berada di kawasan cagar alam. Mitigasi dengan mengubah bentang alam di kawasan cagar alam tidak pernah direkomendasikan," ujar Surono.

Seperti diketahui, PT Ascho Unggul Pratama mengirim dua kapalnya ke Gunung Anak Krakatau begitu mendapat izin tersebut. Warga di sekitar Pulau Sebesi atau pulau terdekat dengan Krakatau curiga dan melaporkan hal tersebut kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Walhi menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke Gunung Anak Krakatau, sepekan yang lalu. Dari penelusuran, selain mendapat gambar film dan foto aktivitas kapal yang memuat pipa-pipa penyedot pasir dan anak buah kapal di kawasan Gunung Anak Krakatau, warga juga melihat adanya pasir Krakatau yang diangkut di salah satu kapal tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau