Dukungan Moral Membesar

Kompas.com - 01/11/2009, 05:00 WIB
 
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul seruan keprihatinan sejumlah tokoh bangsa yang mengecam langkah penahanan Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah, tokoh dua organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan NU, Sabtu (31/10), juga memberikan dukungan moral.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Masdar F Mas’udi menyatakan siap memberikan jaminan penangguhan penahanan. Bahkan, Sabtu kemarin, mantan Presiden yang juga mantan Ketua Umum PBNU Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk dukungan.

Dalam beberapa hari terakhir, dukungan moral bagi Bibit dan Chandra terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia.

Din, Gus Dur, dan Masdar menilai penahanan Bibit dan Chandra merupakan bentuk kriminalisasi KPK. Kasus yang menjerat keduanya juga tidak jelas karena tuduhan polisi berubah-ubah. ”Terus terang saja saya bingung dengan tuduhan Polri kepada mereka. Awalnya mereka dituduh menerima sogokan, kok sekarang berubah jadi penyalahgunaan wewenang,” tutur Gus Dur seusai menemui pimpinan KPK.

Menurut Gus Dur, tafsir mengenai penyalahgunaan wewenang itu luas. Dengan demikian, polisi bisa menafsirkan apa pun mengenai klausul penyalahgunaan wewenang tersebut.

Senada dengan Gus Dur, Din juga menilai adanya ketidakjelasan tuduhan polisi. Bahkan, dia menengarai penahanan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga KPK.

Meski dibantah kepolisian, lanjut Din, indikasi kriminalisasi itu ada. Selain tuduhan yang berubah-ubah, penangkapan dilakukan setelah rekaman penyadapan perbincangan rekayasa penetapan tersangka Bibit dan Chandra mengemuka di ruang publik.

Proses hukum yang dilakukan kepolisian kepada Bibit dan Chandra pun dinilai tidak adil. Sebab, proses hukum dijalankan berdasarkan kebenaran yang absurd atau tidak masuk akal.

Maka, menurut Din, baik polisi maupun presiden harus mengklarifikasi kasus itu. ”Diperlukan langkah-langkah kenegaraan untuk memperjelas kasus itu. Karena dikhawatirkan ini akan menjadi blunder, kesalahan besar di awal pemerintahan SBY,” tuturnya menegaskan.

Mengoyak reformasi

Ketiga tokoh itu juga menengarai bahwa penangkapan Bibit dan Chandra merupakan upaya memperlemah KPK. ”KPK memang sedang dilumpuhkan dengan segala cara, hanya karena KPK mulai menunjukkan kemampuannya memenuhi harapan publik memberantas korupsi,” ujar Masdar.

Kriminalisasi terhadap KPK, lanjut dia, memang akan menguntungkan para koruptor. Akan tetapi, kriminalisasi tersebut juga memupus harapan rakyat serta mengoyak amanat reformasi.

Din dan Gus Dur berpendapat, penahanan Bibit dan Chandra tidak bisa dilepaskan dari pengusutan kasus pencairan dana pada Bank Century. ”Jauh-dekat, ada keterkaitan kasus itu dengan Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara,” kata Din.

Gus Dur mengingatkan KPK agar tetap fokus mengusut kasus Bank Century.

Dukung polisi

Ribuan santri dan pemimpin Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman menuntut Polri memberantas korupsi serta tidak takut menahan dan menuntaskan penyidikan perkara pimpinan KPK nonaktif jika memang berbuat curang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

”Rakyat Indonesia sudah terlalu lama menderita dan tidak sejahtera akibat banyaknya pejabat korupsi. Sekarang, kalau pimpinan KPK tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan menyalahgunakan wewenangnya, bersihkan KPK sebersih-bersihnya,” kata Saggaf bin Mahdi, pemilik pondok pesantren itu, Jumat malam.

Ia menyatakan hal itu setelah bersama ribuan santrinya menggelar doa bersama bagi keselamatan bangsa dan negara Indonesia di kompleks pesantren di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Dukungan DPD

Puluhan anggota Dewan Perwakilan Daerah juga menyatakan dukungan. Penggalangan dukungan dilakukan di sela-sela acara orientasi anggota DPD di Jakarta, Sabtu.

Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR M Asri Anas mengatakan, sudah 30 anggota yang menandatangani dukungan moral untuk Bibit dan Chandra, sekaligus memberikan jaminan penangguhan penahanan.

Sejumlah pengajar dari tujuh kampus dan satu lembaga studi, Sabtu di Malang, menyerukan kepada Presiden Yudhoyono agar bertindak nyata menghentikan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra. Tujuh kampus itu adalah Sentra HAM Universitas Indonesia, Pusat HAM Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas At-Thahiriyah Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Pusat HAM Universitas Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Indonesian Legal Resource Center, Jakarta.

”Kami mendesak Presiden Yudhoyono bersikap nyata dan dengan kekuasaannya menghentikan sikap serta tindakan Polri dan Kejagung yang arogan dan tidak profesional,” tutur dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratman. (NTA/RTS/DIA/RAZ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau