Anggodo Melenggang Bebas

Kompas.com - 05/11/2009, 05:55 WIB

 

JAKARTA KOMPAS.com - Anggodo Widjojo, yang sejak Selasa diperiksa polisi, Rabu (4/11) sekitar pukul 21.25, diam-diam meninggalkan Badan Reserse Kriminal Polri. Kepastian Anggodo sudah dibebaskan polisi datang dari pengacaranya, Bonaran Situmeang.

Menurut Situmeang, kliennya sudah meninggalkan Mabes Polri dengan perlindungan polisi. Ia mengatakan kliennya adalah saksi pelapor sehingga tidak perlu ditahan.

Soal Anggodo yang meninggalkan Bareskrim Polri secara diam-diam, Situmeang menjawab, ”Kami, kan, terserah Mabes Polri. Jangan lupa, klien kami itu saksi pelapor.”

Awalnya, Situmeang mengatakan, Anggodo masih di dalam karena ingin istirahat dahulu setelah kelelahan diperiksa polisi.

Situmeang kemudian meninggalkan halaman Mabes Polri. Akan tetapi, sekitar 15 menit kemudian sebuah sedan meluncur cukup kencang dari arah pintu belakang Mabes Polri ke depan Bareskrim. Pada saat bersamaan ada sebuah sedan warna hitam keluar dari pintu kecil di sisi Puslabfor Polri menuju pintu belakang. Sedan pertama ternyata berisi Situmeang. Sedan hitam diduga berisi Anggodo.

Upaya pers meminta konfirmasi kepada kepolisian tentang status Anggodo dan keberadaannya tidak berhasil.

Situmeang menjamin, meski Anggodo hanya menjadi saksi, ia tak akan lari ke luar negeri. Kamis ini Anggodo dijadwalkan bertemu Tim Delapan.

Buat apa kami kerja?

Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution kecewa karena dua rekomendasi yang disampaikannya sama sekali tidak didengar. Dua rekomendasi itu adalah agar Kapolri menahan Anggodo dan menonaktifkan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

”Buat apa kami kerja kalau begitu?” kata Buyung dalam pertemuan dengan pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Rabu malam. Ditanya apakah Buyung dan Tim Delapan akan mundur, ia berkomentar, ”Itu nanti saja.”

Sebelumnya, Tim Delapan mewanti-wanti Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri agar tetap menahan Anggodo untuk kepentingan pemeriksaan.

”Anggodo harus terus diperiksa dan ditahan untuk efektivitas pemeriksaan. Caranya supaya terus ditahan, terserah Polri dan pemerintah. Saya anggap sangat riskan, berdampak parah, dan bahaya besar jika masyarakat mengetahui Anggodo dilepas. Seakan-akan pemerintah tidak serius dan bisa menimbulkan kecurigaan seolah-olah ada permainan dari Anggodo dan Polri,” kata Buyung.

Tak ada bukti

Isyarat bebasnya Anggodo sudah terlihat pada Rabu siang ketika Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna dalam jumpa pers mengatakan Polri kesulitan mendapatkan barang bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

Ditanya apakah pengakuan Anggodo memberi uang kepada Ary Muladi, serta perasaan Polri sebagai institusi yang terhina atas ucapan Anggodo dalam rekaman, tidak bisa dijadikan alat bukti, Nanan menjawab, pemutaran rekaman itu yang membuat tersinggung.

”Kalau itu dibilang memfitnah, menghina, menghina siapa? Saat mendengar rekaman itu seolah- olah iya (tersinggung). Itu, kan, pembicaraan berdua,” kata Nanan pendek.

”Mungkin ini bertentangan dengan hati nurani, perasaan, dan sebagainya, tetapi kalau tak ada buktinya, kita tidak bisa berbuat semaunya. Saya tahu perasaan rekan-rekan wartawan yang ingin melihat Anggodo jadi tersangka, tetapi itu haruslah melalui proses hukum yang benar. Kita juga harus equal,” kata Nanan.

Diskriminatif

Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesian Corruption Watch, dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, secara terpisah mengatakan, proses hukum Anggodo sebaiknya tidak diserahkan kepada kepolisian.

”Publik sudah kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum di kepolisian sebelum adanya reformasi total di lembaga ini. Penyelidikan kepolisian terhadap Anggodo berpotensi menimbulkan rekayasa jilid dua,” kata Febri.

Bambang menilai polisi diskriminatif dalam pemeriksaan Anggodo dengan Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah. ”Bibit dan Chandra dijadikan tersangka dan kemudian ditahan, tanpa bukti yang cukup, tetapi kenapa polisi seperti enggan memeriksa Anggodo dengan alasan tiada bukti?” katanya.

Masyarakat akan semakin gerah jika Anggodo dibebaskan. ”Polisi punya kewenangan diskresi, demi kepentingan umum, polisi dapat mengambil tindakan hukum. Setidaknya ’pencemaran nama baik’ Presiden sudah cukup untuk menjerat Anggodo,” katanya.

Mundur

Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid mengatakan, sekarang saatnya melakukan reformasi mendasar di bidang hukum, baik kelembagaan maupun orang-orangnya.

”Manusia normal yang punya nurani dan nalar pasti bisa menyimpulkan adanya skenario dan mafia peradilan dalam kasus Anggodo dan kriminalisasi pimpinan KPK,” katanya.

Bambang Widodo mengatakan, jika rekayasa terbukti, tak hanya Kabareskrim yang harus mundur, Kapolri dan Kejagung harus ikut bertanggung jawab terhadap skandal ini.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, Kapolri dan Jaksa Agung harus melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang disebut dalam rekaman.

Apabila tindakan hukum tidak dilakukan, keduanya berarti tidak mau menegakkan hukum atau melindungi sesuatu untuk menyelamatkan orang lain dan dirinya sendiri.

”(Rekaman) sudah disetel di Mahkamah Konstitusi, Polri tidak bisa menghindar. Jangan ngeles kalau itu rekaman palsu,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, ”Jangan berani melawan arus kekuatan rakyat. Pasti digilas.” (TRI/IDR/BDM/PIN/ANA/HAR/AIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau