Nelayan Merugi Diterjang Rob

Kompas.com - 07/11/2009, 05:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Permukiman nelayan di kawasan Marunda, Jakarta Utara, kembali diterjang banjir pasang air laut atau rob. Hingga Jumat (6/11), rob telah merendam sekitar 500 rumah dan 20 hektar tambak tergenang rob setinggi 60-80 sentimeter. Isi tambak pun lenyap tersapu air.

Rob telah menerjang kawasan pesisir Marunda sejak Rabu (4/11). Setiap kali rob datang, nelayan selalu menderita. Ikan bandeng yang disebar nelayan di tambak hilang terbawa air. Namun, nelayan belum mengetahui nilai kerugian tersebut.

Terkait hal itu, Gobang (48), nelayan warga RT 09 RW 07, Marunda Baru, Cilincing, mewakili warga Marunda mengadukan nasib nelayan kepada Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) di Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Jumat. Ia didampingi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Institut Hijau Indonesia (IHI).

”Pada akhir 2008, rob juga terjadi cukup parah. Waktu itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji segera memperbaiki tanggul yang sekarang jebol dan direncanakan selesai pada 2009. Namun, sampai kini, tanggul belum jadi. Hingga kini, belum ada bantuan untuk kami,” tutur Gobang.

Tata pembangunan

Menurut Dedy Ramanta, Sekretaris Nasional KNTI, terjadinya rob tidak diketahui pasti kapan waktunya. Yang menjadi pengetahuan umum, rob terjadi karena pengaruh bulan baru dan bulan purnama, gelombang laut, serta kecepatan dan arah angin. Berdasarkan pengamatan nelayan, rob selalu terjadi pada November, Desember, dan Januari.

”Rob sudah menjadi bencana rutin, seperti banjir di Jakarta. Akan tetapi, belum ada pelayanan standar penanggulangan bencana bagi masyarakat yang tinggal di lokasi rawan rob. Bantuan kesehatan, makanan, hingga transportasi tidak tersedia. Padahal, fenomena ini mengganggu perekonomian, kehidupan sosial, dan budaya warga,” papar Dedy.

Hal senada diungkapkan Koordinator Program Kiara Abdul Halim dan Direktur Lingkungan Hidup Perkotaan IHI Selamet Daroyni. Menurut Selamet, pascabanjir yang menenggelamkan Tol Sedyatmo pada Februari 2008, telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Puncur.

”Aturan ini mestinya menjadi acuan Pemerintah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk menata kembali pembangunan agar lebih ramah lingkungan dan mengangkat harkat hidup masyarakat. Ironisnya, program pembangunan justru berupa reklamasi dan pendirian kawasan ekonomi khusus. Penyelamatan lingkungan dan masyarakat pesisir justru bukan fokus utama,” ungkap Selamet. (ARN/NEL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau