JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, menilai, rekomendasi sementara yang dikeluarkan oleh Tim Delapan tadi malam sudah obyektif. Oleh karena itu, ia sepakat bahwa bukti Polri untuk kasus penyuapan yang berkembang ke kasus penyalahgunaan wewenang untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah masih lemah.
"Saya lihat (rekomendasi) sudah melangkah ke arah obyektif karena semua pihak terkait sudah dimintai keterangan," tutur Rudi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11).
Rudi melihat, kinerja Tim Delapan sudah sistematis dengan mempertemukan semua bukti dari Polri dan KPK yang awalnya hanya berdiri sendiri-sendiri.
Rudi juga menyambut baik respons Kejagung yang menyatakan berkas kasus Bibit dan Chandra tidak lengkap dan mengembalikannya kepada polisi. "Itu sudah menunjukkan respons Kejagung yang sebaiknya terhadap Tim Delapan," kata Rudi.
Tadi malam, Kejagung menyatakan, berkas kasus Bibit dan Chandra untuk kasus pemerasan yang meningkatkan dari penyalahgunaan wewenang P-19. Menurut Kejagung, bukti-bukti yang kurang secara formal adalah izin dari pengadilan, sedangkan bukti yang kurang secara materiil adalah penajaman keterangan saksi serta penambahan saksi dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang