Mereka yang Menjadi Perantara (Duit Miliaran) (1)

Kompas.com - 10/11/2009, 11:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ke manakah larinya duit miliaran rupiah milik bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, yang dimaksudkan untuk “membereskan” masalahnya di Komisi Pemberantasan Korupsi? Anggoro adalah buronan KPK. Ia tersangkut dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Karena kasus ini, ia hengkang dari Indonesia dan tidak berani pulang.

Demi menyelesaikan kasusnya, Anggoro menggelontorkan uang miliaran rupiah. Uang itu dimaksudkan untuk disetor ke sejumlah pimpinan KPK. Ia “menugaskan” adiknya, Anggodo Widjojo, untuk mengatur soal aliran dana. Anggodo lantas memercayakan penyerahan uang “damai” ini kepada Ary Muladi, sahabat lama yang dikenalnya mampu membereskan berbagai perkara bisnis. Menurut pengakuan Anggodo, ia telah menyerahkan Rp 5,15 miliar kepada Ary Muladi.

Anggoro yang merasa sudah menggelontorkan banyak uang merasa bingung karena kasusnya tidak tuntas-tuntas. Melalui perantaraan Soemarsono, Anggoro bertemu dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Singapura. Anggoro pun “curhat”, ia merasa sudah mengeluarkan banyak duit kepada anak buah Antasari, tapi kenapa kasusnya terkatung-katung.

Benarkah uang miliaran rupiah masuk ke kantong sejumlah pimpinan KPK? Inilah pokok persoalan yang berujung pada pertikaian antara tiga lembaga penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK. Polisi yakin, berdasarkan penyelidikannya, sejumlah pejabat di KPK menerima dana suap itu. Disebutkan, Bibit Samad Rianto menerima Rp 1,5 miliar serta Chandra M Hamzah dan M Jasin masing-masing menerima Rp 1 miliar. Para pejabat KPK membantah dengan keras, bahkan bersumpah demi nama Tuhan.

Perseteruan ini menyita semua sudut ruang publik selama dua pekan terakhir. Presiden pun turun tangan dengan membentuk tim independen. Sejumlah pejabat dituntut mundur. Ribuan masyarakat unjuk rasa. Muncul wacana yang menghebohkan: telah terjadi rekayasa mengkriminalkan KPK. Dan, pokok persoalan belum terjawab, ke mana larinya uang miliaran rupiah itu?

Tim Delapan dalam rekomendasi sementaranya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan Polri dalam kasus dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak kuat.

Berdasarkan sejumlah fakta yang dibeberkan, baik oleh Kepolisian, KPK, maupun Kejaksaan Agung, peran kunci kasus ini terletak pada sosok para perantara. Mereka adalah Anggodo, Soemarsono, Ary Muladi, dan Yulianto.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji berkali-kali berupaya meyakinkan publik bahwa tidak ada rekayasa dari pihak mereka terhadap dua pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Jangan-jangan memang tidak ada rekayasa. Jangan-jangan persoalan ini dipicu oleh sepak terjang para perantara semata yang menyesatkan mata para penegak hukum kita. Mungkinkah ini adalah bom waktu atas tersanderanya jaringan penegak hukum di negeri ini oleh para perantara kasus. Ibarat pepatah, para perantara bertikai, hukum Indonesia tersuruk di tengah-tengah. Wallahualam.

Yang pasti, para perantara itu kini memang tengah bertikai. Mereka yang semula berada dalam satu barisan sekarang pecah kongsi. Mari mengenal sosok para perantara ini!


(Bersambung)

*Bagian pertama dari lima tulisan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau