JAKARTA, KOMPAS.com — Ke manakah larinya duit miliaran rupiah milik bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, yang dimaksudkan untuk “membereskan” masalahnya di Komisi Pemberantasan Korupsi? Anggoro adalah buronan KPK. Ia tersangkut dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Karena kasus ini, ia hengkang dari Indonesia dan tidak berani pulang.
Demi menyelesaikan kasusnya, Anggoro menggelontorkan uang miliaran rupiah. Uang itu dimaksudkan untuk disetor ke sejumlah pimpinan KPK. Ia “menugaskan” adiknya, Anggodo Widjojo, untuk mengatur soal aliran dana. Anggodo lantas memercayakan penyerahan uang “damai” ini kepada Ary Muladi, sahabat lama yang dikenalnya mampu membereskan berbagai perkara bisnis. Menurut pengakuan Anggodo, ia telah menyerahkan Rp 5,15 miliar kepada Ary Muladi.
Anggoro yang merasa sudah menggelontorkan banyak uang merasa bingung karena kasusnya tidak tuntas-tuntas. Melalui perantaraan Soemarsono, Anggoro bertemu dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Singapura. Anggoro pun “curhat”, ia merasa sudah mengeluarkan banyak duit kepada anak buah Antasari, tapi kenapa kasusnya terkatung-katung.
Benarkah uang miliaran rupiah masuk ke kantong sejumlah pimpinan KPK? Inilah pokok persoalan yang berujung pada pertikaian antara tiga lembaga penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK. Polisi yakin, berdasarkan penyelidikannya, sejumlah pejabat di KPK menerima dana suap itu. Disebutkan, Bibit Samad Rianto menerima Rp 1,5 miliar serta Chandra M Hamzah dan M Jasin masing-masing menerima Rp 1 miliar. Para pejabat KPK membantah dengan keras, bahkan bersumpah demi nama Tuhan.
Perseteruan ini menyita semua sudut ruang publik selama dua pekan terakhir. Presiden pun turun tangan dengan membentuk tim independen. Sejumlah pejabat dituntut mundur. Ribuan masyarakat unjuk rasa. Muncul wacana yang menghebohkan: telah terjadi rekayasa mengkriminalkan KPK. Dan, pokok persoalan belum terjawab, ke mana larinya uang miliaran rupiah itu?
Tim Delapan dalam rekomendasi sementaranya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan Polri dalam kasus dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak kuat.
Berdasarkan sejumlah fakta yang dibeberkan, baik oleh Kepolisian, KPK, maupun Kejaksaan Agung, peran kunci kasus ini terletak pada sosok para perantara. Mereka adalah Anggodo, Soemarsono, Ary Muladi, dan Yulianto.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji berkali-kali berupaya meyakinkan publik bahwa tidak ada rekayasa dari pihak mereka terhadap dua pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Jangan-jangan memang tidak ada rekayasa. Jangan-jangan persoalan ini dipicu oleh sepak terjang para perantara semata yang menyesatkan mata para penegak hukum kita. Mungkinkah ini adalah bom waktu atas tersanderanya jaringan penegak hukum di negeri ini oleh para perantara kasus. Ibarat pepatah, para perantara bertikai, hukum Indonesia tersuruk di tengah-tengah. Wallahualam.
Yang pasti, para perantara itu kini memang tengah bertikai. Mereka yang semula berada dalam satu barisan sekarang pecah kongsi. Mari mengenal sosok para perantara ini!
(Bersambung)