Berantas Markus, Tim Delapan Minta SBY Mulai dari Anggodo

Kompas.com - 17/11/2009, 17:16 WIB

Laporan Reporter Radio Sonora Suroto

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Chandra dan Bibit atau lebih dikenal dengan Tim Delapan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangka pemberantasan makelar kasus (markus) untuk memulainya dengan kasus yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ary Muladi.

"Supaya Presiden memprioritaskan melakukan pemberantasan makelar kasus dalam semua lembaga hukum, dimulai dari pemeriksaan secara tuntas praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ary Mulyadi oleh aparat terkait," ujar Anggota Tim Delapan, Anies Bawesdan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/11).

Selain itu, Tim Delapan juga meminta SBY untuk menuntaskan kasus-kasus lain termasuk kasus korupsi yang berkaitan dengan PT Masaro. "Proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerno di Bank Century, serta pengadaan SKRT Departemen Kehutanan hendaknya kasus-kasus itu dituntaskan," tambahnya.

Seperti diketahui, pemberantasan markus merupakan prioritas pertama dalam program 100 hari Pemerintahan SBY-Boediono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau