Pembangunan Tol di Indonesia Jalan di Tempat

Kompas.com - 17/11/2009, 20:49 WIB

SURABAYA,KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 1.500 kilometer dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau RPJM 2004-2009. Namun demikian, langkah ini tak berhasil karena terkendala permasalahan dasar, yaitu lambatnya proses pembebasan lahan.

Demikian penuturan Wakil Ketua Panitia Konferensi The Eastern Asia Society For Transportation Studies (EASTS) ke-8, Danang Parikesit di Surabaya, Selasa (17/11). "Pembangunan tol di Indonesia sangat lambat, sementara di negara lain pembangunan tol cukup progresif. Salah satu penyebab adalah kurangnya keberanian bupati dan walikota di daerah untuk membebaskan lahan demi kepentingan umum," ujar Danang.

Menurut Danang, dalam konteks pembangunan jalan tol kepala daerah seperti bupati, walikota, camat, hingga lurah memiliki dua sisi peran, yaitu sebagai pejabat pelaksana pembebasan lahan sekaligus wakil konstituen atau rakyat. Karena itu, bupati dan walikota kadang dilematis untuk melakukan pembebasan tanah bagi pembangunan jalan tol.

Komitmen kuat

Menyikapi hal ini, Danang menyatakan, pemerintah pusat harus berkomitmen kuat untuk berani memberikan insentif bagi para pemimpin daerah. Pemberian insentif diharapkan dapat mempercepat proses pembebasan tanah untuk kepentingan publik.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, Departemen PU akan memberikan insentif bagi camat atau lurah sebagai ujung tombak pembebasan lahan tol. Selain itu, agar proses lebih cepat, Departemen PU juga mengusulkan pemangkasan jadwal musyawarah dari 120 hari menjadi 60 hari dan penerapan konsinyasi setelah 51 persen lahan bebas dari ketentuan sebelumnya 75 persen lahan bebas.

Beda mazhab

Danang melihat mazhab pembangunan jalan tol di negara maju dan negara berkembang berbeda. Negara-negara maju menerapkan tarif tol sebagai biaya sebenarnya yang harus ditanggung para pengguna jalan. Sedangkan di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia tarif tol dikenakan pada pengguna jalan untuk membiayai pembangunan jalan.

Selain itu, kontrol peningkatan layanan tol di Indonesia juga lemah. Setiap dua tahun sekali tarif tol naik, tapi tak pernah ada kontrol terhadap peningkatan pelayanan tol. "Padahal, tarif dan pelayanan merupakan dua sisi mata uang yang seharusnya berjalan selaras," paparnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengetahuan Internasional EASTS dari Universitas Tokyo Hitoshi Ieda menyatakan, pembangunan jalan tol bukan sekadar untuk alasan ekonomis. Tapi pembangunan tol bertujuan untuk perbaikan sistem transportasi secara umum.

Pengadaan jalan tol selalu kontradiktif, pengelola menginginkan tarif tol mahal sedangkan pengguna jalan berharap tarif tol murah. "Dengan tujuan dasar sebagai perbaikan sistem transportasi umum, seharusnya jalan tol bukan hanya untuk orang kaya saja tapi juga untuk orang ekonomi kelas bawah," kata Ieda.

Secara terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Jatim Gatut Prasetyo menambahkan, agar proses pembebasan tanah lebih cepat, seharusnya pemerintah melibatkan dan memberi kesempatan pada pihak swasta. Masalahnya, selama ini proses pembebasan lahan oleh pemerintah selalu lama. Hal ini diperparah dengan penentuan nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah yang tidak transparan dan cenderung naik terus.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau