MK Tafsir UU Pemda

Kompas.com - 18/11/2009, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru tentang bagaimana menghitung masa jabatan satu kali periode. Dengan mendasarkan diri pada asas proporsionalitas dan rasa keadilan, MK menyatakan, masa jabatan dihitung satu periode jika sudah dijalani setengah atau lebih.

Misalnya, untuk masa jabatan lima tahun, seorang kepala daerah yang sudah menjalani separuh (2,5 tahun) atau lebih dari masa jabatannya bisa dikategorikan sudah menjalani satu kali periode masa jabatan.

Sebaliknya, jika yang bersangkutan belum memangku jabatan selama 2,5 tahun, itu tidak dapat dihitung satu kali periode masa jabatan.

Hal tersebut terungkap dalam putusan uji materi atas Pasal 58 Huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dibacakan pada Selasa (17/11).

Putusan itu dikeluarkan atas permohonan Bupati Jembrana, Bali, I Gede Munarsa dan Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Dua pemimpin daerah lainnya, yaitu Bupati Timor Tengah Utara Gabriel Manek dan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Persoalan tersebut bermula dari keinginan para pemohon untuk kembali mengikuti pemilihan kepala daerah yang akan dilangsungkan pada 2010 (Jembrana) dan 2011 (Karimun).

Sebelum menjabat Bupati Karimun, Basirun yang semula wakil bupati terpaksa meneruskan jabatan bupati (yang berhalangan tetap) selama sembilan bulan. Cerita yang sama juga dialami oleh Bambang Dwi Hartono dan Gabriel Manek.

Bedanya, Bambang Dwi meneruskan jabatan wali kota selama 2 tahun 9 bulan, sementara Gabriel Manek hanya sembilan bulan.

Tidak adil

Dalam pertimbangannya, MK menilai, tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau lebih dari masa jabatan.

”Oleh karena itu, berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan,” ujar hakim MK.

Putusan itu dijatuhkan apalagi undang-undang tidak mengatur hal tersebut secara tegas.

MK mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau memperbaiki Pasal 58 Huruf o UU No 32/2004.

Namun, MK mengaku dituntut untuk memilih satu di antara alternatif-alternatif karena kebutuhan pelaksanaan hukum yang harus segera diisi (judge made law).

Tidak proporsional

Terkait dengan hal itu, kuasa hukum pemohon, Andi Asrun, mengkritik putusan tersebut. Menurut dia, putusan tersebut sangat tidak proporsional dan bertentangan dengan asas masa jabatan.

”Suatu masa jabatan ditetapkan lima tahun, maka harus lima tahun. Tidak ada pilihan lain,” ujar Asrun.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyarankan Wali Kota Surabaya untuk meminta pendapat hukum ke Mahkamah Agung mengenai definisi masa jabatan. MA, lanjutnya, dapat memberikan definisi soal itu.

”Putusan ini mengandung inkonsistensi dan melanggar keadilan,” kata Asrun. (ana)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau