Tim 8: Hentikan Proses Hukum

Kompas.com - 18/11/2009, 05:23 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rekomendasi finalnya, Tim Delapan tetap meminta proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dihentikan. Terkait itu, tim mengajukan opsi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan oleh kepolisian atau penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan oleh kejaksaan.

”Atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, atau dengan Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini,” ujar anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, dalam jumpa pers seusai pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Tim Delapan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/11).

Mengenai sikap Presiden Yudhoyono terhadap rekomendasi final Tim Delapan itu, Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta rakyat Indonesia bersabar. ”Kita semua diharap sabar karena ini bukan kasus ringan. Kasus ini melibatkan institusi-institusi yang harus kita patuhi dan hormati, lembaga hukum. Karena itu, Presiden harus cermat mempelajari dan memberi rekomendasi yang akan disampaikan hari Senin depan,” kata Djoko.

Menurut Djoko, paling lambat Senin depan Presiden akan menyampaikan langsung kepada rakyat Indonesia tentang langkah-langkah yang akan diambil. Menjawab tentang kemungkinan Presiden tidak menjalankan rekomendasi Tim Delapan, Djoko menjawab, ”Mari kita sabar menunggu hari Senin.”

Ditanya lagi tentang kemungkinan pencopotan jabatan Kepala Polri dan Jaksa Agung, Djoko mengatakan, ”Tunggu hari Senin, Akan tetapi, saya belum mendengar rumor tentang itu sampai saat ini.”

Rabu ini, Presiden akan mengadakan rapat khusus terbatas, dilanjutkan dengan memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Keduanya akan diberi waktu 2-3 hari untuk mempelajari rekomendasi Tim Delapan.

Berikan sanksi

Tim Delapan juga merekomendasikan agar Presiden, demi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan.

”Selain itu, agar Presiden melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Anies.

Presiden juga diharapkan memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di dalam semua lembaga penegak hukum, dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ary Muladi.

”Kasus-kasus lainnya yang terkait, seperti kasus korupsi Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century, dan kasus pengadaan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) Departemen Kehutanan, hendaknya dituntaskan,” katanya.

Berkas Chandra lengkap

Namun, pada saat Presiden meminta kejaksaan dan kepolisian mempelajari dengan saksama rekomendasi Tim Delapan, kejaksaan kemarin tetap menyatakan berkas perkara hasil penyidikan tersangka Chandra M Hamzah sudah lengkap.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy saat dihubungi Kompas, Selasa. ”Ya, berkas sudah lengkap. Nanti tinggal disampaikan kepada Direktur Penuntutan, kemudian disetujui. Tinggal persoalan administrasi saja,” katanya.

Hendarman yang dicegat wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa petang, mengemukakan, ia baru mendengar rekomendasi Tim Delapan itu di televisi.

Ia merasa tak perlu menyampaikan pendapatnya, tetapi akan menyampaikan pendapatnya di depan DPR. Rabu ini, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat terkait perkara Bibit-Chandra bersama kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Menurut Hendarman, saat ini pihaknya menunggu petunjuk Presiden. Bila Presiden menanyakan surat perintah penghentian penyidikan, surat keputusan penghentian penuntutan, deponeering (mengesampingkan perkara), atau abolisi, tentu jaksa akan menyampaikan pendapat.

”Tetapi belum bisa saya sampaikan saat ini. Baca rekomendasi saja belum. Kalau sudah baca, pelajari, baru saya sampaikan kepada Anda sekalian. Kan, ini masih prematur,” ujarnya.

Ditanya soal langkah-langkah yang mungkin dilakukan jaksa setelah berkas perkara Chandra dinyatakan lengkap, Hendarman menolak menjawab.

Kewibawaan Presiden

Anies Baswedan mengatakan, seandainya kejaksaan dan kepolisian berkeras meneruskan kasus yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra, hal itu akan mencoreng kewibawaan Presiden.

”Jika mereka tetap meneruskan, ini menjadi ujian besar bagi kewibawaan Presiden. Mereka berarti menihilkan Presiden,” kata Anies di Jakarta, Selasa.

Menurut Anies, beban politik akan semakin besar jika kasus ini diteruskan. ”Ini akan menjadi simbol orang untuk terus bergerak,” katanya.

Ia menambahkan, kasus ini menempatkan Indonesia di persimpangan jalan dalam pemberantasan korupsi dan jika tak hati-hati, bisa kembali terpuruk.

Tim Delapan, menurut Anies, dibentuk oleh Presiden untuk menginvestigasi kasus yang terjadi karena kredibilitas kepolisian dan kejaksaan diragukan dalam menangani kasus Bibit dan Chandra. Karena itu, Anies yakin Presiden akan mendengar rekomendasi Tim Delapan.

Rachland Nashidik dari Imparsial menyetujui pernyataan bahwa Presiden jangan mencampuri proses hukum kasus Bibit dan Chandra. Namun, pada saat yang sama, Presiden juga perlu memerhatikan arus di masyarakat yang, antara lain, menginginkan pergantian Kepala Polri dan Jaksa Agung.

”Karena itu, jika ingin survive di langkah pertamanya, Presiden perlu mengambil langkah yang agak memutar, misalnya mengganti Kepala Bareskrim Polri dan Kepala Polri. Setelah itu, pejabat Polri yang baru mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan untuk Bibit dan Chandra,” ujarnya.

(OSD/NWO/IDR/AIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau