Polisi Periksa Bonaran sebagai Saksi

Kompas.com - 18/11/2009, 16:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, diperiksa penyidik Mabes Polri atas laporan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pemeriksaan tersebut terkait rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.

"Saya diperiksa sehubungan laporan KAI soal penyadapan KPK," kata Bonaran seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam di Bareskrim, Rabu (18/11).

Seperti diberitakan, KAI melaporkan pimpinan KPK karena telah menyadap Bonaran yang berprofesi sebagai pengacara. Penyadapan itu dianggap telah melanggar UU Advokat yang menyatakan bahwa pengacara bebas dari penyadapan dalam menjalankan tugas.

Bonaran menjelaskan, pemeriksaannya hari ini dilakukan pertama kali sejak laporan KAI. Sebelumnya, pada Kamis (12/11), ia telah mendatangi Bareskrim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, tetapi pemeriksaan dibatalkan penyidik.

"Ini pemeriksaan pertama. Kemarin enggak jadi. Tadi ditanya 19 pertanyaan seputar penyadapan KPK. Ditanya kapan saya tau telah disadap, dan pertanyaan lain yang berkaitan," ucap dia.

Bonaran menambahkan, penyadapan juga melanggar Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.

"Kita melaporkan cara-cara penyadapan KPK yang tidak benar. Penyadapan ilegal. Apakah Bonaran sedang dilidik KPK? Kan tidak," ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau