JAKARTA, KOMPAS.com — Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, diperiksa penyidik Mabes Polri atas laporan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pemeriksaan tersebut terkait rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.
"Saya diperiksa sehubungan laporan KAI soal penyadapan KPK," kata Bonaran seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam di Bareskrim, Rabu (18/11).
Seperti diberitakan, KAI melaporkan pimpinan KPK karena telah menyadap Bonaran yang berprofesi sebagai pengacara. Penyadapan itu dianggap telah melanggar UU Advokat yang menyatakan bahwa pengacara bebas dari penyadapan dalam menjalankan tugas.
Bonaran menjelaskan, pemeriksaannya hari ini dilakukan pertama kali sejak laporan KAI. Sebelumnya, pada Kamis (12/11), ia telah mendatangi Bareskrim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, tetapi pemeriksaan dibatalkan penyidik.
"Ini pemeriksaan pertama. Kemarin enggak jadi. Tadi ditanya 19 pertanyaan seputar penyadapan KPK. Ditanya kapan saya tau telah disadap, dan pertanyaan lain yang berkaitan," ucap dia.
Bonaran menambahkan, penyadapan juga melanggar Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.
"Kita melaporkan cara-cara penyadapan KPK yang tidak benar. Penyadapan ilegal. Apakah Bonaran sedang dilidik KPK? Kan tidak," ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang