JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Kepolisian RI (Polri) memanggil dua perwakilan media, Kompas dan Seputar Indonesia, terus menuai kecaman. Tindakan ini dinilai sebagai upaya mengkriminalisasi pers. Keterangan yang disampaikan juga berbeda-beda. Pihak Sindo mengaku dipanggil sebagai saksi atas laporan Anggodo yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui pemberitaan. Sementara pihak Kompas menyatakan, pemanggilan karena polisi ingin memperkuat bukti menjerat Anggodo.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana turut mempertanyakan langkah penyidik Polri. Menurutnya, jika hendak menjerat Anggodo terkait rekaman penyadapan KPK yang diperdengarkan di sidang MK, seharusnya bukan media yang dimintakan keterangan.
"Pemanggilan terhadap media massa, katanya, untuk menjerat Anggodo. Di satu sisi ada miskomunikasi," ujar Denny dalam diskusi Pasca Rekomendasi Tim Delapan, Sabtu (21/11) di Jakarta.
"Kalau mau dapat detail rekaman Anggodo, seharusnya yang dipanggil adalah MK atau KPK, tidak Kompas atau Sindo," lanjutnya.
Sikap kepolisian ini membuat situasi yang terjadi tidak menjadi lebih reda. "Memang, situasinya tidak lebih cool karena pemanggilan ini, karena ada wacana kriminalisasi pers," kata Denny.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang