Leo Batubara: Pemanggilan Media Tidak Tepat

Kompas.com - 21/11/2009, 20:12 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara mengatakan, pemanggilan dua pimpinan media massa terkait pengaduan Anggodo Widjojo tidak tepat, karena media hanya bersifat menyampaikan informasi, termasuk dalam kasus itu.

"Dua media, yakni Harian Kompas dan Seputar Indonesia justru dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan, karena pengaduan dari Anggodo. Ini hal menyedihkan," katanya usai seminar "Evaluasi Peran Media dalam Pemilu 2009" di Hotel Metro Semarang, Sabtu (21/11).

Menurut dia, media selama ini hanya berperan sebagai panggung atau cermin yang menyampaikan fakta yang ada, sehingga ketika fakta yang disampaikan tidak sesuai yang diharapkan oleh pihak yang terlihat dalam cermin (media), jangan menyalahkan cerminnya.

Terlebih lagi, kata Leo, sebenarnya tidak hanya dua media massa itu yang memuat atau menyiarkan rekaman percakapan telepon yang dilakukan oleh Anggodo dengan beberapa pihak, dan rekaman itu sebelumnya juga telah diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di tubuh kepolisian sendiri sebenarnya juga ada pergulatan berkaitan dengan pemanggilan dua media itu, terbukti dengan sempat dibatalkannya pemanggilan itu, namun beberapa waktu kemudian pemanggilan kembali dilakukan," katanya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Novel Ali, juga menyesalkan tindakan kepolisian terkait pemanggilan dua media tersebut. Sebab, hal itu justru mengakibatkan kesenjangan hubungan antara kepolisian dengan kalangan media.

"Dalam konteks apa pemanggilan itu, kalau mereka (media) melakukan kesalahan, seperti delik pidana, maka pemanggilan itu tepat. Namun kalau berkaitan dengan pemberitaan, biarlah diselesaikan secara internal. Kan ada juga Dewan Pers," kata Novel Ali.

Dia mengatakan, pemanggilan dua media tersebut juga tidak tepat dilakukan dalam situasi seperti saat ini. Sebab, opini publik yang berkembang di masyarakat menginginkan agar Anggodo secepatnya diproses, dan dalam situasi seperti ini tidak boleh ada penekanan-penekanan.

"Polri harus pro-aktif mendengarkan opini masyarakat melalui media, jangan bersikap defensif. Sebab, citra kepolisian tetap bergantung pada media, sehingga antara kepolisian dan media harus sinergis," katanya.

Berkaitan dengan pemanggilan dua media tersebut, kepolisian memang memiliki wewenang seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga pemanggilan itu sebenarnya sudah sesuai peraturan.

"Tapi, kepolisian juga harus mempertimbangkan tindakan yang dilakukan. Sebab, pemanggilan dua media itu sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena yang rugi adalah Polri sendiri," kata Novel.

Polri bantah
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Inspektorat Jenderal Nanan Soekarna mengatakan, pemanggilan pimpinan media cetak bukan untuk kepentingan laporan Anggodo Widjojo.

"Saya tegaskan, pemanggilan pimpinan media itu tidak ada kaitannya dengan laporan Anggodo," kata Nanan di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11).

Dia mengatakan, pemanggilan pimpinan media cetak justru untuk memformulasikan unsur pidana terhadap Anggodo Widjojo terkait dengan rekaman percakapannya dengan sejumlah aparat penegak hukum.

Nanan mengatakan, keterangan dari pimpinan media akan memperkuat sangkaan terhadap Anggodo agar menjadi tersangka.

Penyidik polisi melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan media Harian Kompas dan Seputar Indonesia, Jumat (20/11), untuk menjelaskan pemberitaan pemutaran rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum dari hasil penyadapan KPK.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, penyidik kepolisian berupaya memformulasikan proses hukum terhadap Anggodo melalui unsur pasal pidana dan alat bukti, salah satunya keterangan saksi dari pimpinan media.

"Jadi, pemanggilan ini bukan untuk mengkriminalisasi atau mengintimidasi pers," kata Nanan Soekarna.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau