JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa jam menjelang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan respons terkait hasil rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, seluruh pimpinan KPK diminta menghadap Presiden.
"Kami diminta menghadap Bapak Presiden," ujar Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit kepada para wartawan, Senin (23/11) di Jakarta.
Namun, Bibit tidak menjelaskan maksud pemanggilan tersebut. Semua pimpinan KPK meninggalkan gedung lembaga antikorupsi tersebut sekitar pukul 13.40.
Secara terpisah, anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra, Ahmad Rivai, terkait pernyataan SBY bahwa penyelesaian kasus kliennya dilakukan di luar pengadilan, mengatakan, hal ini lebih karena tidak ada bukti hukum yang cukup kuat untuk menyeret Bibit-Chandra ke meja hijau.
"There's no case. Ini harus batal demi hukum. Kasus ini tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang