JAKARTA, KOMPAS.com — Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, mengatakan, seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengambil keputusan menghentikan kasus pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Jika keputusan itu diambil, Presiden melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Presiden harus ingat ada Pasal 21 UU Tipikor untuk mengambil keputusan. Presiden harus hati-hati, apalagi SP3-kan kasus Bibit-Chandra," ucapnya di Mabes Polri, Senin (23/11). Malam ini, Presiden akan mengumumkan keputusan akhir kasus Bibit-Chandra.
Bonaran menjelaskan, dalam Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang menghalangi dan menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi akan diancam hukuman penjara tiga tahun hingga maksimal 12 tahun.
Ketika ditanya apakah pernyataan itu bentuk ancaman kepada Presiden, Bonaran menjawab, "Saya bukan mengancam tapi memberi masukan. Boleh dong memberi masukan," jawab dia.
Menurutnya, hanya kepolisian dan kejaksaan yang bisa menghentikan perkara. Jika melihat dari penjelasan Polri dan kejaksaan bahwa kasus Bibit-Chandra memiliki bukti cukup, sudah seharusnya kasus itu tetap dilanjutkan hingga pengadilan.
"Kita sudah dengar kepolisian mengatakan bahwa perkara cukup bukti untuk dilanjutkan ke kejaksaan. Kita dengar juga penjelasan Jampidsus Marwan Efendi bahwa berkas perkara Chandra telah lengkap. Oleh karena itu, tidak mungkin perkara ini dihentikan," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang