Kejam, Bapak Tiri Disiram Sambal

Kompas.com - 29/11/2009, 23:23 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com - Nasib Pawi (93) benar-benar mengenaskan. Ia tewas dengan sejumlah luka bacokan pisau, di rumahnya, Dusun Cangkringan RT 1 RW 3 Desa Kedung Sugo, Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (28/11) siang. Tukang pijit keliling ini tewas setelah dibacok anak tirinya, Puji, 37.

Sebelum membacok, Puji melumuri wajah Pawi dengan sambal. Dia kesal karena Pawi menjual bahan bangunan rumah milik istrinya, Ny Poniti, yang juga ibu kandung Puji. Rumah tersebut sedang direnovasi.

Informasi yang dihimpun Surya, pertengkaran bapak-anak tiri ini diketahui sejumlah tetangga, Sabtu (28/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka mendengar bunyi bak-buk-bak-buk, layaknya orang saling memukul.

Adapun Rumah yang dipakai bertengkar dan berkelahi itu dalam kondisi berantakan karena direvonasi sejak dua pekan lalu. Namun warga tidak mengetahui pasti apa yang terjadi, karena pintu rumah dikunci dari dalam.

“Begitu mendengar ada pertengkaran, saya langsung memanggil warga lain untuk mendekat ke rumah tersebut, “ kata Misdi, 49, saksi mata yang rumahnya berjarak tiga rumah dari rumah keluarga Pawi, saat ditemui di lokasi kejadian, Sabtu (28/11).

Setelah memanggil beberapa warga lain, Misdi bergegas menuju rumah kepala dusun setempat, Sumali, mengabarkan kejadian tersebut. Kabar itu akhirnya tersiar ke seluruh pelosok dusun sehingga ratusan warga pun berbondong-bondong mendatangi rumah Pawi.

Sampai kemudian di antara warga menjerit kaget melihat Puji keluar rumah dengan tangan berlumuran darah memegang sebilah pisau panjang seperti golok yang masih berlumuran darah segar pula. Setelah itu tampak Pawi tersungkur di lantai ruang tengah rumah, dengan tubuh penuh darah dan terhimpit meja kayu.

Diduga karena menyesal, Puji hanya diam sambil memegangi pisaunya. Sampai kemudian, tiga anggota Polsek Prambon datang meringkus Puji dan membawanya ke Mapolsek Prambon.

Menurut Sumali, sesaat sebelum kejadian, korban diketahui bertengkar mulut dengan istrinya, Ny Poniti. Diduga pertengkaran pasangan suami-istri ini kemudian dilerai Puji, yang sehari-hari tinggal di samping rumah orangtuanyat.

“Kemungkinan Puji hendak membela ibunya yang bertengkar dengan ayah tirinya, “ ujar Sumali.
Sebelum kejadian, Pawi tiba baru sehari di rumah tersebut. Sehari-hari Pawi tinggal di Gayungan, Surabaya, karena bekerja di Surabaya. Setiap dua pekan Pawi pulang ke rumah istrinya.

Nonton Wayang
Warga bernama Misdi, yang akrab dengan Puji, tidak mengetahui bahwa Puji berencana hendak membunuh bapak tirinya. Saat keduanya pergi bersama menonton wayang kulit di kawasan Mojosari, Mojokerto, Jum’at (27/11) malam, Puji tidak bercerita apapun ke Misdi.

“Dia hanya diam, asyik nonton wayang sama saya,” kenang Misdi.

Adapun Puji mengaku menghabisi nyawa bapak tirinya karena tidak tahan dengan perilaku Pawi yang dia anggap seenaknya sendiri. Kekesalan itu memuncak saat dia mengetahui Pawi nekat menjual sejumlah bahan bangunan rumah ibunya.

“Begitu saya lihat dia duduk di teras rumah, saya hampiri dia dan mukanya saya siram sambal, “ kata Puji, di Mapolsek Prambon.

Setelah menyiramkan sambal, Puji membacokkan pisau panjang yang dibawanya. Pisau itu telah diasah pagi hari, sebelum dipakai membacok. Sedangkan ramuan pembuat sambal cabai sebanyak seperempat kilogram disiapkan Puji malam sebelumnya, Jum’at (27/11) malam.

Puji mengaku menyesal setelah tahu bapak tirinya tewas bersimbah darah. “Tapi mau bagaimana lagi, dia kerap menyakiti ibu saya, “ katanya lirih sambil menahan sakit pada jemarinya yang tergores pisau.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Agung Pribadi, mengatakan, Puji langsung diringkus sesaat usai kejadian. Berdasar keterangan saksi dan tersangka, katanya, pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya oleh Puji sebagai pelaku tunggal. Buktinya, Puji menyiapkan ramuan sambal dan pisau.

“Karena itu tersangka akan kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan. Hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, “ tegas AKP Agung, di sela proses olah tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (28/11) pukul 14.30 WIB. st3

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau