Forum

Menuju Langit Biru Kota Bandung

Kompas.com - 02/12/2009, 14:51 WIB

Oleh CHAY ASDAK

Dalam menyambut acara Green Fun Bike, Kompas Jawa Barat menyelenggarakan diskusi tentang kualitas udara Kota Bandung. Diskusi yang diikuti Pemerintah Kota Bandung, penggiat lingkungan hidup, pakar universitas, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas pencinta sepeda ini penting, selain karena kualitas udara yang semakin buruk, juga karena Kota Bandung berada di wilayah Cekungan Bandung.

Lokasi di cekungan mengakibatkan sirkulasi udara Kota Bandung cenderung "tertutup" sehingga konsentrasi pencemaran udara tidak mudah keluar dari sistem Cekungan Bandung. Maknanya, apabila pencemaran udara Kota Bandung tidak segera diatasi, ancaman gangguan kesehatan warga Kota Bandung akan meningkat. Dengan demikian, ongkos ekonomi yang harus ditanggung warga dan Pemkot Bandung juga akan meningkat.

Program Langit Biru

Program Langit Biru dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 660.1/SK.1845-Huk/1996. Program ini adalah program nasional lingkungan hidup yang tujuannya adalah memperbaiki kualitas udara, terutama di perkotaan. Kegiatan program Langit Biru adalah pemantauan kualitas udara di beberapa titik yang diprakirakan menjadi sumber pencemaran udara, terutama yang berasal dari aktivitas transportasi. Selain itu, program Langit Biru juga dilaksanakan melalui perluasan ruang terbuka hijau (RTH) dan uji emisi kendaraan bermotor.

Saat ini lebih dari 10 tahun sejak dilaksanakannya program Langit Biru, kualitas udara Kota Bandung tidak menunjukkan kemajuan yang berarti. Terlepas dari gencarnya kampanye penanaman sejuta pohon dan diperolehnya penghargaan kinerja Langit Biru dari presiden tahun 2008, fakta menunjukkan bahwa kualitas udara Kota Bandung cenderung semakin buruk.

Hal ini ditunjukkan oleh hasil penelitian Pudji Lestari dari Institut Teknologi Bandung bahwa jumlah kendaraan bermotor di jalanan Kota Bandung yang tidak terkendali menyumbang karbon monoksida (CO) 599 ton per tahun (98 persen dari keseluruhan emisi CO di Kota Bandung). Laju peningkatan pencemaran udara ini terkait dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor terdaftar di Kota Bandung, dari sekitar 416.000 pada tahun 1999 menjadi 700.000 kendaraan saat ini.

Perlu dicatat bahwa pencemaran CO ini berdampak pada anak-anak, yaitu mereka menjadi kurang cerdas. Bagi orang dewasa, pencemaran CO menyebabkan disfungsi seksual. Kedua hal tersebut merupakan jenis dampak yang sangat menakutkan.

Kerja sinergis

Meskipun upaya penurunan pencemaran CO telah dilakukan Pemkot Bandung dalam bentuk uji emisi kendaraan bermotor dan perluasan RTH, hal itu masih kalah cepat dibandingkan dengan pertumbuhan sumber pencemar CO, yaitu jumlah kendaraan bermotor. Persoalan lain, penanganan pencemaran udara antarjajaran Pemkot Bandung dan di antara Pemkot Bandung, swasta, dan masyarakat belum sinergis. Kerja sinergis diperlukan karena pencemaran udara di Kota Bandung terkait dengan banyaknya kendaraan bermotor (carbon emitter) di satu sisi, dan kurangnya RTH (carbon sink) di sisi lain. Oleh karena itu, Pemkot Bandung diharapkan lebih sinergis dan komprehensif dalam upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di Kota Bandung.

Untuk itu, pertama, kebijakan transportasi diharapkan segera menggeser dominasi angkot kendaraan kecil ke moda transportasi massal. Jaringan transportasi massal ini harus mampu menjangkau kantong-kantong permukiman sehingga menjadi alternatif bagi pengguna kendaraan pribadi. Di sini diperlukan kerja sama antara Pemkot Bandung dan pihak swasta (permukiman dan transportasi). Hal-hal yang dapat dikerjasamakan, antara lain penyediaan selter bus dan pengelolaan moda transportasi massal, termasuk penanganan terhadap operator angkot yang jumlahnya telah dikurangi.

Kedua, buruknya kualitas udara dan semakin gencarnya isu perubahan iklim meningkatkan arti pentingnya RTH. Vegetasi, antara lain pohon dan tanaman hias, menyerap karbon di atmosfer melalui proses fotosintesis (carbon sink). Dengan kemampuan ini, peran vegetasi tidak hanya penting untuk meresapkan air hujan ke dalam tanah, tetapi juga perannya dalam menyerap karbon.

Oleh karena itu, kerja sama di antara Pemkot Bandung, swasta (perdagangan, industri, perumahan), dan masyarakat dalam menghijaukan Kota Bandung dipandang sangat strategis. Gerakan massal "Bandung Hijau" dalam bentuk penghijauan dengan vegetasi di atap-atap bangunan, perluasan RTH, dan kompensasi vegetatif akibat pembangunan fisik harus terus dilakukan secara fungsional.

Ketiga, mempertimbangkan semakin maraknya komunitas bersepeda, misalnya komunitas Bike to Work, Bike to School, dan Bike for Fun, Pemkot Bandung seyogianya memanfaatkan momentum ini untuk mengembangkan kebijakan penurunan emisi CO dengan gerakan massal bersepeda. Untuk itu, perlu disiapkan jalur sepeda yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Ngarso Dalem dan Wali Kota DI Yogyakarta yang pada waktu tertentu naik sepeda ke kantor dapat menjadi contoh kampanye publik untuk menggerakkan masyarakat bersepeda di Kota Bandung. Semoga langit biru segera memayungi Bandung kita yang tercinta.

CHAY ASDAK Research Institute Universitas Padjadjaran

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau