Di Jakarta Saja, 179 Sekolah Tidak Layak Pakai!

Kompas.com - 03/12/2009, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 179 gedung sekolah di DKI Jakarta kondisinya tidak layak pakai. Pemprov DKI Jakarta cuma mampu memperbaiki 48 gedung pada 2010 mendatang.

Dengan demikian, masih terdapat 131 sekolah yang belum diperbaiki. Sebanyak 48 gedung sekolah yang akan direhabilitasi pada 2010 tersebut terdiri dari 25 gedung sekolah dasar (SD), 21 gedung sekolah menengah pertama (SMP), serta dua gedung sekolah menengah atas (SMA). Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan DKI Jakarta Didi Sugandi, di SMKN 27 Jakarta Pusat, Rabu (2/12), mengatakan, anggaran yang diusulkan pada APBD 2010 sekitar Rp 400 miliar untuk perbaikan 48 gedung sekolah tersebut.

"Saat ini masih ada 179 gedung yang tidak layak pakai. Secara bertahap akan diperbaiki, sehingga tahun 2013 kita tidak bicara lagi soal sekolah rusak," ujarnya.

Dikatakannya, gedung-gedung sekolah yang rusak tersebut adalah gedung yang dibangun pada 1975 hingga 1978 atau bahkan lebih tua. Sehingga sudah waktunya direhabilitasi. Untuk perbaikan tahun 2009, lanjutnya, proses rehabilitasi gedung sekolah sudah mencapai 90 persen.

Tahun ini, terdapat 46 lokasi perbaikan dengan total anggaran Rp 249 miliar. Rinciannya adalah rehabilitasi total pada delapan gedung SD, lima gedung SMP, dan empat SMA/SMK, serta ditambah perbaikan ruang kelas baru di sembilan lokasi dan penyelesaian rehabilitasi total pada enam SD dan tujuh SMP. Gedung yang akan diperbaiki tahun ini, antara lain SMPN 193, SMAN 91, SMPN 82, SMPN 47, SDN Sumurbatu 12, dan SDN Tegalalur 01/02.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, untuk rehabilitasi total adalah tanggung jawab Dinas Pendidikan, sedangkan rehabilitasi berat dan sedang berada di tingkat kotamadya.

Rehabilitasi ringan merupakan tugas sekolah. Ia mengakui, untuk rehabilitasi berat, pihaknya cukup dilematis. Sebab, sering kali kebutuhan perbaikan tidak sesuai dengan dana yang tersedia sehingga material bekas juga dimungkinkan dipakai.

"Yang cukup sulit adalah membedakan barang bekas yang layak pakai atau tidak layak," jelasnya.

Dikatakannya, meski menggunakan material bekas, setiap proses rehabilitasi gedung sekolah akan dilakukan pengawasan oleh konsultan dari Dinas Perumahan DKI Jakarta yang berhak menentukan apakah proyek harus dihentikan atau diteruskan. Jika ada kontraktor yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai kontrak kerja, mulai dari pemutusan kontrak, hingga menjadikan perusahaan itu dalam daftar hitam yang tidak akan dipakai lagi untuk kerja sama.

Menurut Taufik, pada proyek rehabilitasi gedung sekolah mendatang, kepala sekolah akan diberikan salinan kontrak kerja agar mengetahui perbaikan apa saja yang dikerjakan termasuk bestek (besaran teknis)-nya. Seperti diberitakan sebelumnya, rehabilitasi berat gedung SDN Lubangbuaya 01 Pagi dan 02 Petang, Jakarta Timur, dengan anggaran Rp 1,1 miliar menggunakan material bekas. (Ahmad Sabran)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau