JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menegaskan bahwa tidak ada tindakan sadap-menyadap di antara lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan penyadapan. Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan perlunya peraturan pemerintah dan proses izin terkait pelaksanaan kewenangan penyadapan supaya tidak terjadi tindakan saling sadap antarlembaga.
Juru Bicara KPK menyatakan, pernyataan seperti itu justru membahayakan karena seolah-olah selama ini terjadi aksi saling sadap. "Tidak benar pernyataan bahwa antar-instansi saling sadap. Ini menggambarkan seolah-olah instansi saling menyadap. Ini bahaya bagi persepsi publik," kata Johan, Jumat (4/12) di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Ia menjelaskan, jika memang dibutuhkan, maka KPK akan memberikan masukan terkait proses penggodokan rencana peraturan pemerintah tentang penyadapan tersebut. Menurut dia, selama ini KPK sudah menjalankan tindakan penyadapan sesuai dengan kewenangannya. "Jangan sampai justru mengebiri apa yang sudah ada dan cukup bagus munurut kami yang selama ini sudah dijalankan KPK," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang