JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga pelaku penganiayaan terhadap pengamat sejarah UI JJ Rizal akan menjalani sidang pelanggaran disiplin, Rabu (9/12) di Polres Depok. Ketiga oknum polisi yang diketahui bernama Antoni, Briptu M Syahrir, dan Brigadir Sarijanto saat ini dinyatakan berstatus tahanan.
"Besok jam sepuluh ada sidang disiplin di Polres Depok. Sementara ini tiga. Tiga orang ini statusnya tahanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Kantor Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12).
Selain akan menjalani sidang pelanggaran disiplin, ketiga tersangka pemukulan terhadap JJ Rizal juga akan menjalani proses pengadilan pidana. "Proses pidana juga berjalan. Proses sidang pelanggaran disiplin juga berjalan," kata Boy Rafli.
Namun, sampai saat ini ketiga tersangka masih berstatus sebagai anggota polisi. "Masih anggota polisi. Masih aktif, hanya ditahan karena melanggar hukum," ujarnya.
Boy Rafli juga mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan. "Tersangka sudah diperiksa, korban juga sudah," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang