Pemanggilan Presiden Masih Pro-Kontra

Kompas.com - 11/12/2009, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah pihak menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak perlu dipanggil oleh Pansus Angket Century. Sebaliknya, ada juga yang menilai Presiden SBY sangat perlu dimintai konfirmasinya seputar penetapan dan pelaksanaan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menjadi dasar penggelontoran dana hingga sebesar Rp 6.7 triliun untuk Bank Century.

SBY dinilai paling bertanggung jawab terhadap Perppu ini. Penasihat Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso tak tegas mengungkapkan sikapnya terhadap kemungkinan pemanggilan Presiden SBY. Apalagi sampai memiliki ide untuk melakukan pemakzulan kepada Presiden.

"Golkar tidak punya rencana sedikitpun dengan skenario pemakzulan karena costnya terlalu mahal. Kalau sampai ke kepala negara, Golkar tidak lihat sedikitpun titik yang memungkinkan ke sana, dan costnya terlalu mahal," ujarnya dalam Dialektika Nusantara di ruang pers DPR RI, Jumat (11/12).

"Jadi untuk ini, sikap kami tak akan berubah. Nama-nama lain silahkan dipanggil. Presiden belum dianggap perlu untuk dipanggil angket," lanjutnya kemudian.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum. Meski Pansus diminta bekerja secara komprehensif, Anas memandang tidak ada kepentingan Presiden untuk dimintai keterangan.

"Tidak ada urgensi menghadirkan Presiden, bukan karena ada yang tidak boleh disentuh. Bukan itu, tapi karena berdasar pada proses pengambilan kebijakan tidak ada keterlibatan presiden," tegasnya.

Lagipula, meski sistem pemerintahan adalah sistem presidensiil, Anas memandang jangan sampai persoalan para pembantu Presiden menjadi tanggung jawab penuh Presiden.

Presiden Perlu Dipanggil!

Sosiolog Universitas Indonesia Tamrin Amal Tamagola memandang pemanggilan Presiden SBY oleh Pansus untuk dimintai keterangan justru mendesak karena Presidenlah yang mengeluarkan Perppu tersebut. "Tak ada alasan untuk tidak memanggil Presiden," ungkapnya.

Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun juga mengatakan keterangan Presiden diperlukan untuk melengkapi data soal penerbitan dan pelaksanaan Perppu. Gayus mengatakan ada inisiatif Presiden dalam Perppu yang menyebutkan kewenangan KSSK untuk menentukan bagaimana JPSK boleh dilakukan.

Gayus mengatakan, Pansus membutuhkan formulasi apa yang dikehendaki Presiden dan argumennya ketika Perppu ditolak DPR namun tetap menetapkan pemtah sebagai regulator pemberi bailout.

"Kalau Perppu dikeluarkan oleh Presiden dan sudah ditolak oleh DPR, tapi tetap menjalankan JPSK dengan Perppu, maka wajib hadir pas diminta keterangan. Kalau Perppu terkait dan dirasa perlu, maka Presiden perlu dipanggil," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau