Golkar Tidak Ingin Gulingkan Sri Mulyani

Kompas.com - 15/12/2009, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Yasseir Thohari, menyatakan, kader partainya tidak ingin menggulingkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
     
"Pikiran bahwa Partai Golkar dengan Panitia Angket Kasus Bank Century ingin menggulingkan Menkeu Sri Mulyani tidak masuk dalam logika politik," tandasnya di Jakarta, Selasa (15/12/2009).
     
Sebab, demikian Hajriyanto Thohari, Sri Mulyani merupakan teknokrat yang memiliki reputasi bersih dan profesional. "Golkar justru akan mendapatkan ’diskredit’ jika melakukan manuver tersebut," katanya meyakinkan.
     
Demikian juga wacana seolah Partai Golkar ingin menggulingkan Wapres Boediono dan kemudian menggantikannya dengan Aburizal Bakri (Ketua Umum DPP Partai Golkar), menurutnya, itu adalah insinuasi.
     
"Yah, ini insinuasi dari orang-orang yang tidak memahami konstitusi, UUD 1945. Pasalnya, menurut UUD 1945, jika Wapres berhalangan tetap, baik karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan dua orang calon wakil presiden kepada MPR RI untuk dipilih dalam Sidang MPR RI itu," ungkapnya.
     
Dalam hal ini, lanjutnya, Presiden diberi waktu selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. "Jadi, bola ada di tangan presiden, dan sama sekali bukan di Parpol apapun, apalagi Partai Golkar," tegasnya.
                    
Kursi Wapres
     
Mengenai siapa dua orang calon Wapres tersebut, menurut Hajriyanto Thohari, sepenuhnya hak presiden. "Ini sebagai konsekuensi logis dari sistem presidensiil. Dan dalam perspektif ini, maka para pengamat jangan ’ngawur' dan sembarang menuduh bahwa Partai Golkar mengincar kursi Wapres," tandasnya.
     
Sebaliknya, ia minta semua orang Partai Golkar juga jangan bermimpi untuk meraih ambisi itu. "Tuduhan dan ambisi itu jika ada adalah benar-benar tidak berlandaskan konstitusi. Ini belum lagi soal bahwa memakzulkan Wapres itu bukan pekerjaan mudah. Meski tidak sekecil lobang jarum, ’impeachment’ Wapres itu pintunya sangat kecil. Sama kecilnya dengan pintu ’impeachment’ terhadap presiden," ujarnya.
     
Hajriyanto Thohari menegaskan, Presiden dan Wapres hanya bisa dinilai jika mereka melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi atau pidana berat lainnya (pasal 7A UUD 45).
     
"Dan itu bukan cuma urusan DPR RI dan MPR RI. DPR hanya bisa berpendapat saja, dan yang berhak mengadili dan membuktikannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
     
Untuk itu, ia meminta, sebaiknya insinuasi negatif dan pikiran-pikiran yang tidak ada landasannya dalam UUD untuk mengaitkan antara kasus Bank Century serta ambisi mengganti Wapres itu dihilangkan jauh-jauh. "Baik oleh para pengamat maupun kalangan Partai Golkar sendiri," kata Hajriyanto.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau