TANGERANG, KOMPAS.com — Dokter Hengky Gozal dan Grace Hilza Yarlen, dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (15/12/2009), menyatakan mencabut gugatan perdata pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari. Pernyataan pencabutan itu dilakukan kedua dokter tersebut melalui pernyataan tertulis yang disampaikan kepada majelis hakim perkara pidana.
"Kami berharap ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim pidana dalam memutuskan perkara, ujar penasihat hukum dua dokter itu, Risma Situmorang, saat menyerahkan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa.
"Kami melakukan ini sebagai kelanjutan dari pendaftaran pengajuan pencabutan perkara perdata Prita Senin kemarin," tutur Risma.
Dalam pernyataan tertulis kedua dokter itu berisikan pernyataan bahwa mereka telah mencabut perkara perdata dan membatalkan eksekusi denda yang dibebankan kepada Prita.
"Kami hanya bisa melakukan ini untuk membantu Prita. Kalau mencabut gugatan pidana Prita tidak mungkin karena kami tidak mau melakukan intervensi atas proses hukum yang sedang berjalan," tutur Risma.
Anggota tim pengacara Prita Mulyasari dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Slamet Yuwono, mengatakan, surat tertulis mengenai pencabutan perkara perdata bukan memenuhi salah satu permintaan Prita untuk langkah damai.
"Yang diajukan adalah perkara pidana. Yang diminta Prita adalah kedua dokter tersebut menyatakan kepada majelis hakim bahwa mereka menyatakan juga bukan sebagai korban dalam perkara pidana sehingga Prita bisa bebas murni," kata Slamet.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang