Soal UN, Mendiknas Dianggap Tidak Arif

Kompas.com - 17/12/2009, 10:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ujian nasional atau UN sebagai kebijakan dalam pendidikan nasional harus jelas tujuannya, baik itu untuk evaluasi belajar maupun pemetaan. Karena untuk menuntut kejelasan itulah, UN menjadi persoalan yang kontroversial, menjadi polemik di tengah masyarakat, sehingga harus dihadapi dan dicari jalan keluarnya. 

"Yang namanya persoalan memang harus dipersoalkan selama belum selesai dengan tuntas. Mendiknas harus menghadapi itu dan mengambil keputusan yang terbaik sebab UN menyangkut hajat orang banyak," ujar Mohammad Abduhzen, Sekretaris Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina di Jakarta, Kamis (17/12/2009).

Menurut Abduh, masyarakat sejatinya ingin tahu bentuk dan pelaksanaan UN pasca-putusan MA. Dengan demikian, sebelum benar-benar dianggap tuntas, UN layak dipersoalkan sebagai pencari jalan keluar.

"Kita berharap, Mendiknas baru ini akan membawa perubahan baru, ternyata yang ada hanya meneruskan kebijakan yang lama," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait berbagai usulan menjadikan UN hanya sebagai pemetaan pendidikan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh di Jakarta, Senin (14/12/2009), meminta supaya kontroversi UN sebagai syarat kelulusan atau pemetaan pendidikan dihentikan.

"Kalau hasil UN tidak melekat pada nilai pada orang per orang, maka bisa menjadi bias lagi. Karena UN itu tidak menentukan, nanti peserta menjawab sembarangan. Jadi, kenapa persoalan UN terus kita kontroversikan? Jauh lebih baik, untuk menentukan kelulusan, juga untuk melihat standar pencapaian di tingkat nasional," kata Nuh kepada wartawan.

Arif dan bijaksana

Sebetulnya, lanjur Abduh, akan arif dan bijaksana jika Mendiknas mengatakan bahwa UN tetap dilakukan pada 2010 hanya sebagai sebuah transisi. Sebabnya, sistem UN harus dikaji lebih jauh lagi sebagai sebuah model evaluasi belajar. Perlu dikaji karena hal itu terkait putusan MA. UN juga tidak perlu menjadi penentu kelulusan. Perlunya UN ulang hanya akan membuat kisi-kisi soal dan kelulusan diserahkan ke sekolah.

"Harusnya Mendiknas merespons masyarakat dengan melihat realitas UN sebelum-sebelumnya. Ini memperlihatkan bahwa dari sisi komunikasi, Mendiknas masih sangat tertutup terhadap masukan-masukan masyarakat untuk melakukan perubahan," ujarnya.

Sementara itu, menurut pakar pendidikan Anita Lie, keputusan yang diambil oleh Mendiknas tidak arif. Secara prinsipil, keputusan tersebut sudah jelas bukan kebutuhan riil di masyarakat.

"Prinsip-prinsip keadilannya tidak ada, khususnya bagi anak-anak didik," ujar guru besar di Unika Widya Mandala, Surabaya, ini.

Sependapat dengan Anita, Koordinator Education Forum Suparman juga mengatakan bahwa Mendiknas tidak akomodatif, khususnya terhadap keluhan anak-anak didik. Suparman mengatakan, harusnya UN dimulai dari perspektif anak bahwa anak lebih dulu belajar dengan nyaman karena kebutuhan semua fasilitas untuk mendidik mereka sudah terpenuhi secara lengkap.

"Itu baru adil," ujarnya.

Suparman menambahkan, jika memang Mendiknas tetap kekeuh menjadikan UN sebagai bagian dari penentu kelulusan, hasil UN sebaiknya hanya menjadi penilaian kumulatif. 

Memang, selama ini pemerintah sudah melakukan tiga hal yang menjadi syarat pelaksanaan peninjauan UN terkait putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu meningkatkan kualitas guru, memperbaiki kualitas sarana dan prasarana pendidikan, serta akses yang informasi yang lengkap di seluruh Indonesia. Hanya, kata dia, kenyataan di lapangan belum dipenuhi secara lengkap.

"Jangan beralasan mereka sudah melakukan. Kami juga tahu, dari dulu pemerintah memang sudah melakukannya, tapi belum lengkap sebagaimana dituntut oleh keputusan pengadilan," ujar Suparman. 

"Kalau tidak lengkap, UN harusnya ditunda dulu, dikaji dulu, tetapi susah dilakukan karena persoalan ini dikacaukan oleh penafsiran-penafsiran lain yang kemudian dijadikan alasan untuk tetap melanjutkan UN. UN melanggar hak anak kok. Ini akan menjadi citra buruk buat pemerintah ke depan," ujar Suparman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau