JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan dari nasabah Bank Century kepada Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Kamis (17/12/2009).
Data diserahkan dalam amplop tertutup dan bersifat rahasia berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung No 148/KMA/XII/2009 tertanggal 14 Desember 2009. Isi dari hasil analisis yang diserahkan belum terlalu jelas detailnya. Namun, Ketua PPATK Yusuf Husein sempat menjelaskan, ada 64 transaksi yang mencurigakan dari seluruh penyedia jasa keuangan (PJK), seperti yang dilaporkan kepada BPK sebelumnya.
Selain itu, Yunus sempat menjelaskan bahwa hasil analisis itu mencakup data real time gross settlement (RTGS) Sistem Kliring Nasional (SKN) dan tarik tunai, di mana jumlah transaksi RTGS sekitar 2.000 transaksi per bulan dan melibatkan 30 bank.
Dalam hasil analisis, PPATK juga menyertakan rekap transaksi RTGS senilai kumulatif Rp 2 miliar ke atas. Rekap RTGS menunjukkan, ada 3.194 transaksi terkait dana pihak ketiga (DPK) di atas Rp 2 miliar dengan total transaksi Rp 4,2 triliun.
Laporan yang dikemas dalam amplop coklat diterima secara simbolik oleh Wakil Ketua Pansus Yahya Sacawiria. Yahya mengatakan, Pansus akan memperlakukan laporan itu sebagaimana sifatnya yang rahasia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang