Mengejar "Mbak Luna" dengan UU ITE

Kompas.com - 21/12/2009, 07:15 WIB

KOMPAS.com — Salman Aristo, penulis skenario produktif yang belakangan menggarap naskah skenario film Sang Pemimpi besutan perusahaan film Miles Production, mengaku tidak menyangka perseteruan artis Luna Maya dan sejumlah awak infotainment berlanjut panjang dan berbuntut serius sampai ke ranah hukum.

Dia hanya mengaku ingat, seusai penayangan perdana film tadi di Plasa EX, Jakarta, 15 Desember 2009, bersama istrinya mengaku sangat khawatir dengan sikap para awak pekerja infotainment saat ”memburu” Luna yang saat itu menggendong putra kekasihnya (pemusik Ariel) yang tertidur dalam gendongannya.

Walau mengaku sudah terbiasa melihat perilaku seperti itu, Salman tak urung mengaku sangat khawatir, terutama ketika Luna dan anak yang digendongnya itu terdesak sampai ke tangga eskalator.

Salman berpikir, bagaimana kalau tiba-tiba mereka berdua terdorong dan terjatuh lantaran terdesak belasan pekerja infotainment yang lengkap membawa berbagai peralatan kerja, seperti lampu sorot dan berbagai macam kamera.

Luna kemudian ”curhat” dalam akun microblogging Twitter-nya. Buntutnya, ia pun diadukan para pekerja infotainment ke kepolisian dengan tuduhan berlapis-lapis.

Menurut Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan dalam pesan singkatnya ke Kompas, dirinya membenarkan telah mendampingi para pekerja infotainment mengadukan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Ada banyak pasal yang dikenakan kepada Luna, antara lain Pasal 310, 311, 315, dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak cukup dengan sederet pasal tadi, para pekerja infotainment dan PWI Jaya juga menyertakan sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 dalam perseteruan tersebut.

Ironis

Sejumlah kalangan menilai, penggunaan UU ITE oleh para pekerja infotainment dalam kasus perseteruan mereka sangatlah ironis.

Bagaimana tidak, masih segar dalam ingatan, kontroversi penggunaan kedua pasal UU ITE tadi dalam kasus perseteruan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera dan seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari.

Kasus ini kemudian menyedot solidaritas publik lewat gerakan fenomenal, ”Koin Kepedulian untuk Prita”.

”Saya yakin mereka (pekerja infotainment dan PWI Jaya) sama sekali tidak paham bahayanya UU ITE itu. Seharusnya mereka tahu, sejak awal kami di Dewan Pers sudah menolak keras dan bahkan menyerukan ke pemerintah dan DPR kalau sejumlah pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1, adalah musuh kemerdekaan pers dan berekspresi,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara.

Bahkan, tambah Leo, dengan pasal dan UU itulah seorang ibu rumah tangga seperti Prita bisa langsung ditahan dan dituntut enam tahun penjara hanya karena menuliskan keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera dan mengirimkannya lewat surat elektronik pribadi ke sejumlah rekannya.

Leo membenarkan, walau tidak berbentuk badan hukum, secara substantif akun jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook masuk dalam bentuk hasil kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

”Oleh karena itu, kemarin kita bela Prita Mulyasari. Seharusnya kalau merasa dirugikan, para pekerja infotainment itu silakan menggunakan hak jawab atau kalau perlu adukan ke Dewan Pers. Menggunakan UU ITE sama artinya setuju dan mendukung aturan itu, yang juga berarti mendukung upaya mengkriminalisasi pers. Hal seperti itu teramat ironis dan memprihatinkan,” ungkap Leo prihatin.

(Wisnu Dewabrata)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau