Perempuan dan Pengabaian Hak Anak atas ASI

Kompas.com - 21/12/2009, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Masih banyak anak Indonesia yang tidak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif karena berbagai alasan. Cakupan ASI eksklusif diperkirakan baru sekitar 30 persen. Padahal, kita tahu dampak kurang gizi bagi generasi mendatang dan bagaimana seharusnya mengatasinya.

Kurang gizi mengakibatkan potensi IQ loss jutaan poin, kecerdasan anak terkendala, dan anak tidak dapat berkembang sesuai fitrah genetiknya.

Selama ini instansi pemerintah maupun swasta memberi cuti melahirkan kepada perempuan selama tiga bulan. Kebijakan cuti ini sesungguhnya tidak mendukung upaya perbaikan kualitas hidup bangsa.

Pakar gizi dan kesehatan menyepakati, bayi harus diberi ASI eksklusif selama enam bulan pada awal kehidupannya. Hal ini akan menjamin asupan gizi berkualitas dalam periode sangat penting ini. Anak memasuki fase usia keemasan sampai usia dua tahun. Pada periode inilah perkembangan otak sangat optimal dan karena itu menyusui sampai dua tahun menjadi penting.

Pemberian cuti melahirkan yang hanya tiga bulan akan menyulitkan penerapan ASI eksklusif sehingga bayi tidak mendapatkan haknya, yakni makanan alami terbaik yang melekat pada tubuh ibunya. Sebagai gantinya, bayi terpaksa mengonsumsi susu formula yang harganya mahal dan kadang-kadang tidak terjangkau oleh daya beli rumah tangga.

Sangat penting disadari produksi ASI ditentukan oleh frekuensi menyusui dan stres seorang ibu. Apabila ibu harus bekerja dengan meninggalkan bayi berusia dua atau tiga bulan di rumah, maka selama di kantor ibu tidak dapat atau kurang optimal mengeluarkan air susunya. Akhirnya, jumlah ASI akan semakin sedikit dan atau kering sebelum masa penyusuan dua tahun terpenuhi.

Orang modern kini menghadapi sumber stres yang beraneka ragam karena tantangan hidup yang semakin berat. Ketika industrialisasi berkembang sebagai tanda kemajuan zaman, maka masyarakat harus menghadapi stres akibat polusi dan stres emosional akibat pekerjaan. Bagi perempuan pekerja rendahan, stres semakin bertambah karena penghasilan tidak memadai untuk menunjang kehidupan keluarganya sehari-hari.

Ubah aturan cuti

Agar kaum perempuan dapat menyusui anaknya dengan tenang dan mendayagunakan ASI-nya secara maksimal, maka sudah saatnya peraturan cuti bagi kaum perempuan diubah dari hanya 3 bulan menjadi 6 bulan. Perempuan perlu diberi kesempatan membesarkan anaknya dengan baik. Maternal bonding dalam enam bulan awal kehidupan seorang anak sangat penting. Seorang bayi akan merasa aman dan nyaman dalam dekapan ibunya ketika dia disusui.

Kita memang merasa bangga kalau ada 3-5 siswa mendapatkan medali emas dalam olimpiade fisika atau matematika berkelas internasional. Namun, kemenangan ini bukan cermin semakin membaiknya kualitas sumber daya manusia bangsa. Kurang gizi masih mendera anak-anak kita akibat defisit energi protein, kurang yodium, dan anemia. Abad ke-20 telah berlalu dan dunia gagal menyelamatkan anak-anak dari masalah kekurangan gizi.

Di Finlandia, ibu yang mau menyusui bayinya mendapatkan imbalan dari pemerintah. Ini menunjukkan besarnya perhatian negara terhadap tumbuh kembang seorang anak.

Indonesia tidak akan mampu memberi imbalan bagi perempuan menyusui, tetapi paling tidak kaum perempuan harus diberi kesempatan dapat secara leluasa memberikan ASI bagi anaknya.

Sebab itu, perlu ada komitmen dari pemerintah untuk memberikan cuti melahirkan sesuai kaidah ASI eksklusif, yaitu enam bulan pascamelahirkan. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Departemen Kesehatan adalah dua institusi negara yang harusnya paling risau dengan kenyataan rendahnya pemberian ASI eksklusif yang akan berdampak pada kualitas hidup anak.

Mengapa kita mengabaikan sumber daya nutrisi yang murah dan selalu tersedia, yaitu ASI? Mengapa kita membiarkan seorang ibu untuk tidak menyusui anaknya karena pekerjaan di kantor tidak bisa ditinggalkan?

Perempuan yang tidak menyusui secara eksklusif selama enam bulan mengalami kerugian karena memikul biaya pembelian susu formula. Ditambah lagi, perkembangan intelektualitas anak mungkin kurang optimal karena tidak mendapatkan ASI secara semestinya.

Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk miskin sangat banyak. Penduduk miskin ini tidak seyogianya membelanjakan penghasilannya yang pas-pasan untuk membeli susu formula. Tuhan telah membekali kaum perempuan dengan ASI sebagai makanan bayi yang telah dilahirkannya.

Kalau perempuan harus menyusui anaknya secara eksklusif selama enam bulan, maka kantor atau instansi tempatnya bekerja harus mendukung hal ini. Sebab itu, diperlukan terobosan perubahan kebijakan cuti bagi perempuan (dari 3 bulan menjadi 6 bulan) agar tercapai perbaikan kualitas hidup anak-anak Indonesia.

Istilah breastfeeding father perlu disosialisasikan bukan sebagai bentuk kekenesan perempuan, tetapi lebih untuk menyadarkan para suami agar selalu memberi dukungan kepada istrinya sehingga tidak gampang menyerah dalam memberi makanan alamiah terbaik (ASI) bagi bayinya.

Ali Khomsan Guru Besar Departemen Gizi Masyarakat, FEMA IPB

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau