JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu aspek legalitas pengucuran dana talangan Bank Century adalah peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal. Akan tetapi, peraturan itu dipertanyakan, karena adanya perubahan batas kecukupan modal yang bersamaan dengan pengucuran dana bagi Bank Century.
Posisi CAR ini juga menjadi syarat dikabulkannya permohonan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Dalam peraturan BI Nomor 10/26 tahun 2008, disebutkan bahwa posisi CAR minimal 8 persen. Pada saat itu, posisi CAR Bank Century +2,35 persen. Jika mengacu pada ketentuan ini, maka Century tak berhak mendapatkan FPJP.
Batasan 8 persen ini diubah menjadi CAR positif. Inilah dasar yang menjadi landasan diterimanya dana talangan oleh Bank Century. Kesimpulan audit BPK menyebutkan adanya dugaan rekayasa dengan perubahan peraturan BI tersebut agar Century mendapat dana penyelamatan.
"Apakah Bapak setuju atau sepakat dengan kesimpulan BPK bahwa ada rekayasa CAR?," Ahmad Muzani, anggota pansus angket Century asal Gerindra, mempertanyakan hal tersebut kepada Boediono, Selasa (22/12/2009).
Dengan terang Boediono mengakui sudah membaca kesimpulan audit BPK dan menyatakan tidak sepakat dengan kesimpulan tersebut. Menurut dia, persyaratan fasilitas FPJP merupakan instrumen yang fleksibel. Langkah pengubahan peraturan, diutarakannya, bukan untuk menyelamatkan Century semata.
"Tidak (sepakat) dengan kesimpulan tersebut, karena kami punya pandangan alternatif. Saya menghormati BPK, yetapi kami juga punya pandangan dengan data dan informasi dari kami," ujar Boediono, yang masih menjabat Wakil Presiden.
Perubahan peraturan BI, lanjut dia, merupakan kewenangan BI dan instrumen untuk menghadapi situasi yang bergerak dengan sangat cepat. "Persyaratan FPJP adalah instrumen untuk merespon perkembangan situasi krisis yang bergerak cepat, kita harus responsif terhadap perkembangan situasi. Saat itu, likuiditas sudah mengering. Betapa pun kecil, kolapsnya suatu ban bisa merembet ke bank lain. Perubahan peraturan BI juga berlaku untuk bank lain, tidak hanya Century," papar Boediono.
Bahkan Boediono menegaskan, perubahan peraturan ini bukan sesuatu yang aneh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang